Cat minyak berwarna parut cair Gost 10503 71. Pengemasan, pelabelan, transportasi dan penyimpanan
STANDAR NEGARA UNI USSR
STANDAR RUMAH PENERBIT
Kondisi teknis.
Standar ini berlaku untuk cat minyak siap pakai, yaitu suspensi pigmen (atau pigmen dan bahan pengisi) dalam berbagai minyak pengering dengan atau tanpa bahan tambahan pengering (aerosil, lesitin, dll.) yang mencegah pembentukan sedimen padat.
Untuk menghitung konsumsi cat, Anda dapat menggunakan kalkulator konsumsi cat.
Cat minyak siap pakai ditujukan untuk eksterior dan interior pekerjaan finishing(kecuali untuk pengecatan lantai) dan untuk mengecat logam dan produk kayu .
Pelapis cat minyak untuk penggunaan luar (dalam dua lapisan pada logam) harus menjaga sifat pelindung di iklim sedang sepanjang tahun.
Cat diaplikasikan ke permukaan dengan kuas, penyemprot cat atau roller.
Persyaratan standar ini bersifat wajib.
Perangko.
1.1. Cat minyak siap pakai, tergantung pada jenis bahan pembentuk film dan tujuannya, harus diproduksi dengan kadar berikut yang ditunjukkan pada Tabel 1.
Tabel 1
Termasuk zat pembentuk filmdalam komposisi cat |
Nama cat dan merek |
|||||||||
seng putih |
putih lithoponik |
cat berwarna |
kuning kecil |
mumi |
oker |
|||||
MA-15, |
MA-22, |
MA-22, |
MA-25, |
|||||||
Untuk luar ruangan dan pekerjaan interior |
Minyak pengering gabungan |
Minyak pengering gabungan K-3, K-5, K-2 |
Minyak pengering gabungan |
|||||||
Untuk pekerjaan interior |
Minyak pengering oksol |
Minyak pengering oksol |
Minyak pengering gabungan K-2, K-3, K-5 |
Minyak pengering oksol |
Minyak pengering gabungan K-2, K-3, K-4, K-5, |
1.1a. (Dihapus, Amandemen No. 5).
Catatan. Indeks H untuk seng dan putih lithoponik menunjukkan pengenalan bahan pengisi hingga 25% dari bagian pigmen.
Persyaratan teknis.
2.1. Siap digunakan cat minyak harus diproduksi sesuai dengan persyaratan standar ini sesuai dengan resep dan peraturan teknologi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
2.2. Cat minyak siap pakai harus diproduksi warna berikut:
Krem, krem, abu-abu tua, biru muda, biru muda, kuning tua, pistachio, hijau, merah-coklat, merah tua, coklat - untuk pelapis luar;
Krem, oranye-krem, krem, abu-abu tua, biru muda, biru, biru, kuning tua, kuning-hijau, pistachio, hijau, merah, ceri, merah-coklat, coklat, abu-abu muda-hijau, abu-abu muda, krem muda, pink-beige - untuk pelapis dalam ruangan.
2.3*. Tergantung merek dan warna cat, kode OKP diberikan pada Tabel 1a.
Tabel 1a
Nama cat, warna |
Kode untuk merek |
||
1. Kapur seng |
|||
2. Kapur lithoponik |
|||
3. Cat berwarna: |
- | ||
ceri |
- | ||
merah tua |
- | ||
- | |||
lembut |
- | ||
kuning tua |
- | ||
- | |||
kuning-hijau |
- | ||
abu-abu muda-hijau |
- | ||
pistachio |
- | ||
- | |||
- | |||
biru muda |
- | ||
abu-abu gelap |
- | ||
abu-abu muda |
- | ||
krem merah muda |
- | ||
cokelat |
- | ||
krem muda |
- | ||
oranye-krem |
- | ||
merah kecoklatan |
- | ||
- | |||
4. Besi mini |
- | ||
- | |||
- |
Lanjutan Tabel 1a
Nama cat, warna |
Kode untuk merek |
||
1. Kapur seng |
|||
2. Kapur lithoponik |
|||
3. Cat berwarna: |
- | ||
ceri |
- | - | |
- | - | ||
lembut |
- | - | |
kuning tua |
- | - | |
- | - | ||
kuning-hijau |
- | - | |
abu-abu muda-hijau |
- | - | |
pistachio |
- | - | |
- | - | ||
- | - | ||
biru muda |
- | - | |
abu-abu gelap |
- | - | |
abu-abu muda |
- | - | |
krem merah muda |
- | - | |
cokelat |
- | - | |
krem muda |
- | - | |
oranye-krem |
- | - | |
merah kecoklatan |
- | - | |
- | - |
2.4. Dari segi parameter fisik dan mekanik, cat minyak siap pakai harus memenuhi persyaratan dan standar yang ditentukan pada Tabel 2.
Tabel 2
Nama indikator |
Standar untuk merek tersebut |
|||||||||||||||
seng putih |
putih lithoponik |
cat berwarna |
timah besi |
metode pengujian |
||||||||||||
1. Cat warna film: |
Sampel warna |
Sampel warna |
Harus berada dalam penyimpangan yang diizinkan yang ditetapkan oleh sampel warna (standar) “Indeks Kartu” atau sampel warna kontrol |
Sampel warna |
||||||||||||
ceri |
||||||||||||||||
merah tua |
5, lanjutan. |
|||||||||||||||
krim |
||||||||||||||||
kuning tua |
209, lanjutan. |
209, sampel kontrol |
||||||||||||||
kuning-hijau |
||||||||||||||||
lampu |
||||||||||||||||
abu-abu-hijau |
||||||||||||||||
pistachio |
382, lanjutan. |
382, sampel kontrol |
||||||||||||||
424, lanjutan. |
424, sampel kontrol |
|||||||||||||||
biru muda |
448, lanjutan. |
448, sampel kontrol |
||||||||||||||
abu-abu gelap |
||||||||||||||||
abu-abu muda |
||||||||||||||||
krem merah muda |
||||||||||||||||
cokelat |
||||||||||||||||
krem muda |
||||||||||||||||
oranye-krem |
625, sampel kontrol |
|||||||||||||||
merah kecoklatan |
635, lanjutan. |
635, sampel kontrol |
||||||||||||||
2. Fraksi massa pembentuk film |
||||||||||||||||
3. Fraksi massa zat yang mudah menguap, %, tidak lebih |
Menurut GOST 17537 dan pasal 4.3 standar ini |
|||||||||||||||
4. Viskositas kondisional cat menurut viskometer tipe VZ-246 (atau VZ-4) pada suhu (20,0±0,5) °C, s |
Menurut GOST 8420 dan klausul 4.4 standar ini |
|||||||||||||||
5. Tingkat penggilingan, mikron, tidak lebih |
Menurut Gost 6589 |
|||||||||||||||
6. Menutupi kekuasaan |
Menurut GOST 8784, bagian. 1 |
|||||||||||||||
untuk cat berwarna: |
||||||||||||||||
ceri |
||||||||||||||||
merah tua |
||||||||||||||||
lembut |
||||||||||||||||
kuning tua |
||||||||||||||||
kuning-hijau |
||||||||||||||||
abu-abu muda-hijau |
||||||||||||||||
pistachio |
||||||||||||||||
biru muda |
||||||||||||||||
abu-abu gelap |
||||||||||||||||
abu-abu muda |
||||||||||||||||
krem merah muda |
||||||||||||||||
cokelat |
||||||||||||||||
krem muda |
||||||||||||||||
oranye-krem |
||||||||||||||||
merah kecoklatan |
||||||||||||||||
7. Waktu pengeringan sampai derajat 3 pada suhu (20±2) °C, jam, tidak lebih |
Menurut GOST 19007 dan pasal 4.7 standar ini |
|||||||||||||||
8. Kekerasan film, satuan konvensional, tidak kurang, menurut alat pendulum: |
Menurut Gost 5233 |
|||||||||||||||
ketik TML (pendulum B) |
||||||||||||||||
9. Tahan luntur cahaya bersyarat dari film, h, tidak kurang |
Tidak ditentukan |
Tidak ditentukan |
Menurut GOST 21903, metode 3, dan klausul 4.9 standar ini |
|||||||||||||
10. Ketahanan film terhadap efek statis air pada suhu (20±2) °C, jam, tidak kurang |
Menurut GOST 9.403, bagian. 2, dan klausul 4.10 standar ini |
Catatan:
1. Bila cat mengental, diperbolehkan mengencerkannya dengan white spirit (Nefras C4-155/200) dalam jumlah tidak lebih dari 5%, setelah itu viskositas cat harus sesuai dengan ayat 4 Tabel 2.
2. Norma untuk indikator 8 Tabel 2 untuk perangkat tipe TML tidak ditolak hingga 01/01/95. Definisi diperlukan.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 6).
Persyaratan keamanan.
2a.1. Cat minyak, siap digunakan, merupakan bahan beracun dan mudah terbakar, hal ini disebabkan oleh sifat zat yang menyusun komposisinya.
Dalam produksi cat di lingkungan udara debu senyawa timbal dan uap white spirit (nefras S4-155/200) dilepaskan, yang isinya harus dipantau di tempat kerja sesuai dengan GOST 12.1.007.
Uap pelarut mengiritasi selaput lendir mata, saluran pernafasan, dan kulit. Senyawa timbal menyebabkan perubahan pada sistem saraf, darah, pembuluh darah, dapat menumpuk di dalam tubuh.
Lapisan kering tidak berpengaruh efek berbahaya per orang.
2a.2. Karakteristik bahaya kebakaran dan toksisitas komponen diberikan pada Tabel 3.
Tabel 3
Nama komponen |
Maksimum yang diperbolehkan |
Suhu, °C |
Batas konsentrasi penyalaan,% (berdasarkan volume) |
Kelas bahaya |
|
memperbarui diri |
|||||
Semangat putih |
|||||
Timbal dan senyawa anorganiknya |
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 4, 5, 6).
2a.3. Selama produksi, pengujian, dan penggunaan cat, persyaratan harus dipenuhi keselamatan kebakaran menurut Gost 12.3.005.
2a.4. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan produksi dan pengujian cat, harus dilakukan di dalam ruangan dengan menjalankan lokal dan umum secara terus-menerus ventilasi suplai dan pembuangan menurut GOST 12.4.021, memastikan kebersihan udara di area kerja tempat produksi, pemeliharaan zat berbahaya di mana tidak boleh melebihi konsentrasi maksimum yang diizinkan menurut GOST 12.1.005.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
2a.5. Untuk memadamkan api, gunakan: pasir, kain kempa, karbon dioksida, air dalam semprotan halus, busa kimia atau udara-mekanis dari instalasi stasioner atau alat pemadam kebakaran.
2a.6. Orang yang terkait dengan produksi dan penggunaan cat harus dilengkapi dengan pakaian khusus dan alat pelindung diri sesuai dengan Gost 12.4.011.
Pasta jenis “sarung tangan biologis” digunakan untuk tangan.
2a.7. Dalam produksi cat dihasilkan limbah padat, cair dan gas yang dapat menimbulkan pencemaran udara atmosfer dan air.
Untuk melindungi udara atmosfer dari polusi oleh emisi uap pelarut, pemantauan terus-menerus terhadap kepatuhan terhadap emisi maksimum yang diizinkan (MPE) sesuai dengan GOST 17.2.3.02 harus dilakukan.
(Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 5).
Aturan penerimaan.
3.1. Aturan penerimaan cat - menurut Gost 9980.1.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 4).
3.2. Indikator 9 dan 10 Tabel 2 ditentukan atas permintaan konsumen.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
3.3. (Dihapus, Amandemen No. 3).
Metode pengujian.
4.1a. Pengambilan sampel - menurut Gost 9980.2.
4.1. Mempersiapkan sampel untuk pengujian
Warna film, waktu pengeringan, ketahanan film terhadap paparan statis terhadap air, tahan luntur cahaya bersyarat ditentukan pada pelat berukuran 70x150 mm yang terbuat dari baja grade 08kp dan 08ps dengan ketebalan 0,5-1,0 mm menurut GOST 16523 atau baja canai dingin grade 08kp menurut GOST 9045 atau lembaran logam canai panas hitam dengan ketebalan 0,25-0,32 mm. Daya sembunyi dan kekerasan film ditentukan pada kaca untuk pelat fotografi berukuran 9x12-1.2 menurut TU 21-0284461-058. Fraksi massa zat yang mudah menguap dan pembentuk film, derajat penggilingan, dan viskositas ditentukan dalam cat murni. Jika terjadi peningkatan kekentalan cat di atas norma ketika mengencerkan cat dengan white spirit (nefras - C4-155/200) dalam jumlah tidak lebih dari 5%, viskositas bersyarat harus sesuai dengan ayat 4 tabel 2.
Sebelum pengujian, cat dicampur, diencerkan dengan white spirit (Nefras-S4-155/200) (GOST 3134) hingga kekentalan 65-80 detik menggunakan viskometer VZ-246 (atau VZ-4), disaring melalui saringan dengan mesh 056 gost 6613 dan diaplikasikan dengan kuas pada pelat yang disiapkan sesuai dengan gost 8832, bagian 3. Untuk menentukan waktu pengeringan dan kekerasan, cat diaplikasikan dalam satu lapisan, untuk menentukan ketahanan film terhadap efek statis air dan tahan luntur cahaya bersyarat - dalam dua lapisan. Saat menentukan warna, cat diaplikasikan sampai substrat tertutup seluruhnya. Setiap lapisan cat dikeringkan pada (20±2) °C selama 24 jam. Saat menentukan tahan luntur cahaya bersyarat, lapisan cat pertama dikeringkan pada (20±2) °C selama 24 jam, lapisan kedua - pada (20±2) °C. selama 120 jam.
Ketebalan lapisan satu lapis setelah pengeringan harus 25-30 mikron, lapisan dua lapis - 50-60 mikron.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 4, 5).
4.2. Warna kering film cat ditentukan dengan perbandingan visual dengan warna sampel yang sesuai (standar) dari warna “Indeks Kartu” atau sampel warna kontrol di siang hari alami atau buatan cahaya tersebar. Sampel yang dibandingkan harus berada pada bidang yang sama pada jarak 300-500 mm dari mata pengamat pada sudut pandang yang tidak mencakup kilap permukaan. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam penilaian, penentuan warna pada cahaya alami diambil sebagai hasil akhir.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
4.3. Fraksi massa zat pembentuk film dan mudah menguap zat dalam cat ditentukan menurut GOST 17537. Aseton (GOST 2768) atau campuran aseton dan etil alkohol(GOST 17299) dengan perbandingan 3:2 berdasarkan volume, atau toluena (GOST 9880).
Saat menentukan fraksi massa zat yang mudah menguap, sampel cat uji seberat 1,5-2 g ditempatkan dalam oven pengering dan disimpan pada suhu (140±2) °C. Penimbangan pertama dilakukan setelah 1,5 jam pemaparan dalam lemari, dan penimbangan selanjutnya dilakukan setiap 30 menit hingga berat konstan.
Diperbolehkan untuk menentukan fraksi massa zat yang mudah menguap di bawah lampu inframerah pada suhu (140±2) °C.
Jika terjadi ketidaksepakatan dalam penilaian fraksi massa zat yang mudah menguap, hasil akhirnya adalah penentuan dalam oven.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 4).
4.4. Bersyarat kekentalan cat ditentukan dengan menggunakan viskometer tipe VZ-246 (atau VZ-4) dengan diameter nozzle 4 mm.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
4.5; 4.6. (Dikecualikan, Amandemen No. 5).
4.7. Waktu pengeringan hingga derajat 3 ditentukan menurut GOST 19007, dan kertas dapat dihilangkan dengan sikat tipis atau dengan meniupnya tanpa merusak film.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 4).
4.8. (Dihapus, Amandemen No. 6).
4.9. Penggunaan lampu merkuri-kuarsa DRT-375, PRK-2 diperbolehkan. Sampel dari lampu ditempatkan pada jarak (350±5) mm. Mode lampu stabil: tegangan - (120±6) V, arus - (3,75±0,25) A.
Iradiasi film dilakukan selama waktu yang ditentukan pada sub-ayat 9 tabel 2.
Sampel yang diiradiasi diperiksa dengan mata telanjang dan dibandingkan dengan sampel yang tidak diiradiasi. Sedikit perubahan warna dan sedikit anyaman dapat diterima. film cat.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
4.10. Ketahanan film terhadap efek statis air ditentukan menurut GOST 9.403, bagian 2. Dalam hal ini, setelah terpapar air selama waktu yang ditentukan dalam sub-paragraf 10 Tabel 2, sampel disimpan di udara pada suhu (20±2) °C selama 2 jam dan diperiksa. penampilan film dengan mata telanjang. Film tidak boleh roboh, terkelupas, kusut, atau menggelembung. Sedikit kusam dan sedikit perubahan warna dapat diterima. film cat.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 4).
Pengemasan, pelabelan, transportasi dan penyimpanan.
5.1. Pengemasan - menurut GOST 9980.3, gr.13.
5.2. Menandai - menurut Gost 9980.4*.
________________
* Di lokasi Federasi Rusia dokumen tersebut tidak sah. Gost 9980.4-2002 berlaku. - Catatan produsen basis data.
Saat menandai kontainer pengangkutan, tanda bahaya harus diterapkan sesuai dengan GOST 19433 (kelas 3, kode klasifikasi 3313).
5.3. Transportasi dan penyimpanan - menurut GOST 9980.5*.
________________
* Dokumen tersebut tidak berlaku di wilayah Federasi Rusia. Gost 9980.5-2009 berlaku, selanjutnya dalam teks. - Catatan produsen basis data.
Bagian 5. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
Garansi pabrikan.
6.1. Pabrikan menjamin bahwa cat minyak siap pakai memenuhi persyaratan standar ini, tergantung pada kondisi penyimpanan dan pengangkutan.
6.2. Umur simpan yang dijamin adalah enam bulan sejak tanggal pembuatan.
Bagian 6. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 4).
Cara pengaplikasian cat minyak dan alkid, siap pakai, ditujukan untuk jaringan perdagangan eceran
Cat minyak siap pakai digunakan untuk pekerjaan finishing eksterior dan interior (kecuali pengecatan lantai) serta untuk pengecatan produk logam dan kayu.
Sebelum diaplikasikan, cat tercampur rata. Untuk mengencerkan cat, bila perlu gunakan pelarut bensin untuk industri cat dan pernis, pengencer untuk cat minyak, terpentin.
Cat diaplikasikan dengan kuas atau roller secara merata pada permukaan yang kering, sebelumnya dibersihkan dari minyak, debu, kotoran dan cat lama yang mengelupas, dalam satu atau dua lapisan. Waktu pengeringan tiap lapisan pada suhu (20±2)°C adalah 24 jam.
Konsumsi cat untuk pelapis satu lapis adalah 55-240 g/m tergantung warnanya.
Cat disimpan dalam wadah tertutup rapat, terlindung dari lembab, panas dan langsung sinar matahari.
Tindakan pencegahan: saat melakukan karya lukisan, dan juga setelah selesai, ruangan perlu diberi ventilasi secara menyeluruh; Gunakan sarung tangan karet untuk melindungi tangan Anda.
JAUHKAN DARI API.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
TABEL korespondensi antara perubahan warna cat berbahan dasar minyak dan nomor arsip standar warna.
Menurut Gost 10503 dengan amandemen N 1, 2, 3, 4 |
|
nomor sampel warna file kartu |
|
Merah tua |
5, toleransi sesuai dengan sampel yang disetujui |
Kuning tua |
209, persetujuan menurut sampel yang disetujui |
Kuning-hijau |
|
pistachio |
382, persetujuan menurut sampel yang disetujui |
424, persetujuan menurut sampel yang disetujui |
|
Biru muda |
Menurut sampel yang disetujui dalam toleransi |
Abu-abu gelap |
|
Cokelat |
|
Oranye krem |
625, persetujuan menurut sampel yang disetujui |
Merah kecoklatan |
persetujuan sesuai dengan sampel yang disetujui |
Menurut GOST 10503 dengan amandemen N 1, 2, 3, 4, 5, 6 |
|
nomor sampel warna file kartu |
|
Merah tua |
5, sampel kontrol |
Kuning tua |
209, sampel kontrol |
Kuning-hijau |
|
pistachio |
382, sampel kontrol |
424, sampel kontrol |
|
Biru muda |
448, sampel kontrol |
Abu-abu gelap |
|
Cokelat |
|
Oranye krem |
625, sampel kontrol |
Merah kecoklatan |
635, sampel kontrol |
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5, 6).
DATA INFORMASI.
1. DIKEMBANGKAN DAN DIPERKENALKAN oleh Kementerian industri kimia
2. DISETUJUI DAN DIBERLAKUKAN dengan resolusi Komite Negara Uni Soviet untuk Standar tertanggal 05.08.71 N 1358
3. BUKAN Gost 10503-63
4. REFERENSI DOKUMEN PERATURAN DAN TEKNIS
5. Masa berlakunya dicabut sesuai dengan Protokol No. 4-93 Dewan Antar Negara untuk Standardisasi, Metrologi dan Sertifikasi (IUS 4-94)
6. EDISI (Desember 2002) dengan Perubahan No. 2, 3, 4, 5, 6, disetujui pada Agustus 1975, Juni 1980, Juni 1984, Juli 1989, Desember 1990 (IUS 9-75, 9-80, 10-84 , 12-89, 5-91) REPUBLIKASI (per Juli 2008) Catatan
Gost 6589-74. Gost R 52753-2007 berlaku di wilayah Federasi Rusia;
Gost 17537-72. Di wilayah Federasi Rusia, dalam hal metode untuk menentukan fraksi massa zat yang mudah menguap, gost r 52485-2005 berlaku dan metode untuk menentukan fraksi massa zat yang tidak mudah menguap berlaku gost r 52487- 2005*.
* Dokumen tersebut tidak berlaku di wilayah Federasi Rusia. Gost R 52487-2010 valid. - Catatan produsen basis data.
standar negara
UNI Uni Soviet
KONDISI TEKNIS
Gost 10503-71
Publikasi resmi
STANDAR RUMAH PENERBIT
Editor L. D. Kurochkina Editor teknis V. N. Malkova Korektor V. I. Varentsova
■avo di emb. 04/06/93. Pergi ke kompor. 06.24.93. Uel. hal. Mb. Uel. cr.*ott « 1.15,
Uch.-iad. aku. 1L5, Peredaran 1110 eksemplar. Bab 299
Pesan Rumah Penerbitan Standar "Badge of Honor". 107076, Moskow. Jalur Kolodezny.. Tipe 14, “Printer Moskow”. Moskow, Lyalin per.. 6. Zak. 232
UDC 667.633.24+667.633.263.3: 678.674: 006.354 Grup L16
STANDAR NEGARA UNI USSR
CAT MINYAK, SIAP PAKAI
Spesifikasi
Cat minyak, spesifikasi siap pakai
Berlaku dari 01/07/72 hingga 01/07/95
Standar ini berlaku untuk cat minyak siap pakai, yang merupakan suspensi pigmen (atau pigmen dan bahan pengisi) dalam berbagai minyak pengering dengan bahan pengering, serta bahan tambahan (aerooil, hazel, dll.) yang mencegah cat minyak tersebut. pembentukan sedimen padat, atau tanpa sedimen.
Cat minyak siap pakai ditujukan untuk pekerjaan finishing eksterior dan interior (kecuali pengecatan lantai) serta untuk pengecatan produk logam dan kayu.
Pelapis cat minyak untuk penggunaan eksterior (dua lapis pada logam) harus mempertahankan sifat pelindungnya di iklim sedang sepanjang tahun.
Cat diaplikasikan ke permukaan dengan kuas, pistol semprot atau roller.
Persyaratan standar ini bersifat wajib.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 6).
1.1. Cat minyak siap pakai, tergantung pada jenis bahan pembentuk film dan tujuannya, sebaiknya diproduksi dengan merek berikut yang tercantum pada tabel. 1.
Pencetakan ulang resmi Ivdnne dilarang
© Standards Publishing House, 1993 Cetak ulang dengan perubahan
Nama cat dan | ||||||||||
Zat Yalemkoobraz-judee dimasukkan ke dalam komposisi cat |
seng putih |
putih lithoponik |
cat berwarna | |||||||
MA-22 MA-22 N |
MA-22 MA-22 N | |||||||||
Untuk pekerjaan eksternal dan internal |
digabungkan |
Minyak pengering gabungan K-3, K-5, K-2 |
Minyak pengering gabungan K 3, K-5 |
|||||||
Untuk pekerjaan interior |
Minyak pengering gabungan K-2, K-3, K-5 |
Minyak pengering gabungan K-2, K-3, K-4, K-5 |
Catatan Indeks H untuk seng dan putih lithoponik menunjukkan penambahan bahan pengisi hingga 25% dari bagian pigmen
S.3 Gost 10503-71
1.1a. (Dihapus, Amandemen No. 5).
2. PERSYARATAN TEKNIS
2.1. Cat minyak siap pakai harus diproduksi sesuai dengan persyaratan standar ini sesuai dengan resep dan peraturan teknologi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
2.2. Cat minyak siap pakai sebaiknya tersedia dalam warna berikut:
krem, krem, abu-abu tua, biru muda, biru muda, kuning tua, pistachio, hijau, merah-coklat, merah tua, coklat - untuk pelapis luar;
krem, oranye-krem, krem, abu-abu tua, biru muda, biru, biru, kuning tua, kuning-hijau, pistachio, hijau, merah, ceri, merah-coklat, coklat, abu-abu muda-hijau, abu-abu muda, krem muda, pink-beige - untuk pelapis dalam ruangan.
Kesesuaian perubahan warna cat minyak berwarna dan nomor file kartu standar warna diberikan dalam referensi Lampiran 2.
2.3 Tergantung pada merek dan warna cat, kode OKP diberikan dalam tabel. 1a.
24. Dari segi parameter fisik dan mekanik, cat minyak siap pakai harus memenuhi persyaratan dan standar yang ditentukan dalam tabel. 2.
Tabel 1a
Nama cat, warna |
Kode untuk merek |
||
1 kapur seng | |||
2 lithopon putih | |||
3 Cat berwarna - | |||
ceri | |||
merah tua | |||
lembut | |||
kuning tua | |||
kuning-hijau | |||
abu-abu muda-hijau | |||
pistachio | |||
biru muda | |||
abu-abu gelap |
Nama cat, warna |
Kode untuk merek |
||
abu-abu muda | |||
krem merah muda | |||
cokelat | |||
krem muda | |||
berwarna oranye | |||
merah kecoklatan | |||
4. Besi mini | |||
Kelanjutan tabel. 1a
Nama cat, warna |
Kode untuk merek |
||
1 kapur seng | |||
2 lithopon putih | |||
3. Cat berwarna: | |||
ceri | |||
lembut | |||
kuning tua | |||
kuning-hijau | |||
abu-abu muda-hijau | |||
pistachio | |||
biru muda | |||
abu-abu gelap | |||
abu-abu muda | |||
krem merah muda | |||
cokelat | |||
krem muda | |||
oranye-putih | |||
kayu manis merah | |||
Nama indikator |
Standar untuk merek tersebut |
||||||||||||||
seng putih |
putih lithoponik |
cat berwarna |
metode pengujian |
||||||||||||
film cat: ceri merah tua krim kuning tua kuning-hijau abu-abu-hijau pistachio |
Olny kalian berdua" |
Olny kalian berdua" |
Harus berada dalam batas deviasi sampel warna atau kontrol warna 5, sampel kontrol 200, 2 С1 2 С 9, sampel kontrol 30 4, 306 382, sampel kontrol |
berada dalam pengaturan yang diizinkan (“Indeks Kartu” standar dalam kiasan 42, 44 200, 201 2 39, sampel kontrol 304, 306 331, 350 382, sampel kontrol |
Shtrol Aztsy ts |
Gost 10503-71 S.
Nama
indikator
lampu
abu-abu muda
krem generik
cokelat
krem muda
berwarna oranye
merah-ko
cokelat
Standar untuk merek tersebut
seng putih
putih lithoponik
cat berwarna
tes
P.6 Gost 10503-71
Standar untuk merek tersebut
seng |
putih lithoponik |
cat berwarna | |||||||||||||
Nama | |||||||||||||||
indikator |
tes |
||||||||||||||
2. Massa | |||||||||||||||
proporsi film | |||||||||||||||
ve- | |||||||||||||||
masyarakat, °/o, tidak kurang |
hadiah standar |
||||||||||||||
3. Massa | |||||||||||||||
bagian zat yang mudah menguap, %, tidak lebih |
17537-72 dan klausul 4.3 standar ini |
||||||||||||||
4. Bersyarat |
Menurut Gost 8420-74 |
||||||||||||||
kekentalan cat menurut viskometer | |||||||||||||||
ru ketik VZ-2 46 | |||||||||||||||
(atau VZ-4) pada suhu (20.0±0.5) °C, dengan 5 Derajat ne |
hadiah standar |
||||||||||||||
retira, mikron, dan banyak lagi |
Gost 10503-71 C*
Nama
indikator
Standar untuk merek tersebut
seng putih
6. UkrYVIS" ketebalan lapisan film cat yang belum dikeringkan, g/m 2, tidak lebih untuk cat berwarna: cherry dark red
lembut
kuning tua
kuning-hijau
biru pistachio biru muda abu-abu-hijau
putih lithoponik
cat berwarna |
tes |
|||||
P.8 Gost 10503-71
Nama indikator |
Standar untuk merek tersebut |
||||||||||||||
seng putih |
putih lithoponik |
Berwarna Krasli |
tes |
||||||||||||
ringan aku olu | |||||||||||||||
abu-abu gelap | |||||||||||||||
abu-abu muda | |||||||||||||||
krem merah muda | |||||||||||||||
cokelat | |||||||||||||||
krem muda | |||||||||||||||
berwarna oranye | |||||||||||||||
merah-ko | |||||||||||||||
kaya | |||||||||||||||
Gost 10503-71 S.
Standar untuk merek tersebut | |||||||||||||||
Nama |
seng putih |
putih lithoponik |
cat berwarna | ||||||||||||
indikator |
tes |
||||||||||||||
7 Waktu pengeringan sampai derajat 3 pada suhu (20ri=2) °C, i, tidak lebih |
Menurut GOST 19007-73 dan klausul 4.7 standar ini |
||||||||||||||
8. Kekerasan film, satuan konvensional, tidak kalah menurut alat pendulum, tipe M-3 |
Menurut Gost 5233-89 |
||||||||||||||
(pendulum B) 9 Tahan luntur cahaya bersyarat dari film, h, tidak kurang |
> batas |
Menurut GOST 21903-76, metode 3, dan pasal 4 9 standar ini |
10GOST 10503-71
Catatan:
1 Jika cat mengental, diperbolehkan untuk mengencerkannya dengan white spirit (nefras C4-155/200) dalam jumlah tidak lebih dari 5%, setelah itu viskositas cat harus sesuai dengan ayat 4 tabel. 2
2 Norma untuk indikator 8 tabel. 2 untuk perangkat tipe TML tidak ditolak hingga 01.0195. Definisi diperlukan
(Edisi Perubahan, Pdt., No. 6).
2a. PERSYARATAN KESELAMATAN
2aL. Cat minyak yang siap pakai merupakan bahan beracun dan mudah terbakar, hal ini disebabkan oleh sifat zat yang menyusun komposisinya,
Selama produksi cat, debu senyawa timbal dan uap white spirit (nefras - S4-155/200) dilepaskan ke udara, yang kandungannya harus dipantau di tempat kerja sesuai dengan GOST 12L.007-76.
Uap pelarut mengiritasi selaput lendir mata, saluran pernapasan, dan kulit. Senyawa timbal menyebabkan perubahan pada sistem saraf, darah, pembuluh darah, dan dapat menumpuk di dalam tubuh.
Lapisan kering tidak memiliki efek berbahaya bagi manusia.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 4, 5)*
2a.2. Karakteristik bahaya kebakaran dan toksisitas komponen diberikan dalam Tabel. 3
Tabel 3
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 4, 5, 6).
2a.3. Selama produksi, pengujian, dan penggunaan cat, persyaratan keselamatan kebakaran sesuai dengan GOST 12.3.005-75 harus dipatuhi.
2a.4. Semua pekerjaan yang berkaitan dengan produksi dan pengujian cat harus dilakukan di dalam ruangan dengan pasokan lokal dan umum serta ventilasi pembuangan yang terus berjalan sesuai dengan GOST 12.4.021-75, memastikan kebersihan udara di area kerja tempat produksi. , kandungan zat berbahaya yang tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan konsentrasi yang diizinkan menurut GOST 12.1.005-88.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
2a.5. Untuk memadamkan api, gunakan: pasir, kain kempa, karbon dioksida, air dalam semprotan halus, bahan kimia atau busa mekanis udara dari instalasi stasioner atau alat pemadam kebakaran,
2a.6. Orang yang terkait dengan produksi dan penggunaan cat harus dilengkapi dengan pakaian khusus dan alat pelindung diri sesuai dengan GOST 12.4.011-89.
Pasta jenis “sarung tangan biologis” digunakan untuk tangan.
2a.7. Produksi cat menghasilkan limbah padat, cair dan gas yang dapat menyebabkan pencemaran udara dan air.
Untuk melindungi udara atmosfer dari polusi oleh emisi uap pelarut, pemantauan terus-menerus terhadap kepatuhan terhadap emisi maksimum yang diizinkan (MPE) sesuai dengan GOST 17.2.3.02-78 harus dilakukan.
(Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 5).
3. ATURAN PENERIMAAN
3.1. Aturan penerimaan cat menurut GOST 9980.1-86.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 4).
3.2. Indikator 9 dan 10 tabel. 2 ditentukan atas permintaan konsumen.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
3.3. (Tidak termasuk).
4. METODE UJI
4.1a. Pengambilan sampel - menurut Gost 9980.2-86.
4.1. Mempersiapkan sampel untuk pengujian
Warna film, waktu pengeringan, ketahanan film terhadap paparan statis terhadap air, tahan luntur cahaya bersyarat ditentukan pada pelat berukuran 70X150 mm yang terbuat dari baja mutu 08kp dan 08ps dengan ketebalan 0,5-1,0 mm menurut GOST 16523-89 atau baja canai dingin kelas 08kp menurut GOST 9045-80 atau dari lembaran logam canai panas hitam dengan ketebalan 0,25-0,32 mm. Daya sembunyi dan kekerasan film ditentukan pada kaca untuk pelat fotografi ukuran 9X12-1.2 menurut TU 21-0284461-058-90. Fraksi massa zat yang mudah menguap dan pembentuk film, tingkat penggilingan, dan viskositas ditentukan dalam cat murni. Jika viskositas cat meningkat di atas normal ketika cat diencerkan dengan white spirit (nefras - C4-155/200) dalam jumlah tidak lebih dari 5%, viskositas bersyarat harus sesuai dengan ayat 4 tabel. 2.
Sebelum pengujian, cat dicampur, diencerkan dengan white spirit (nefras - S4-155/200) (GOST 3134-78) hingga kekentalan 65-80 detik menggunakan viskometer VZ-246 (atau VZ-4), disaring melalui saringan dengan jaring 056 gost 6613-86 dan diaplikasikan dengan kuas
disiapkan sesuai dengan Gost 8832-76, bagian. 3 catatan. Untuk menentukan waktu pengeringan dan kekerasan, cat diaplikasikan dalam satu lapisan, untuk menentukan ketahanan film terhadap efek statis air dan tahan luntur cahaya bersyarat - dalam dua lapisan. Saat menentukan warna, cat diaplikasikan sampai substrat tertutup seluruhnya. Setiap lapisan cat dikeringkan pada (20±2) °C selama 24 jam. Saat menentukan tahan luntur cahaya bersyarat, lapisan cat pertama dikeringkan pada (20±2) °C selama 24 jam, lapisan kedua - pada (20). ±2) °C selama 120 jam
Ketebalan lapisan satu lapis setelah pengeringan harus 25-30 mikron, lapisan dua lapis - 50-60 mikron.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 4, 5).
4.2. Warna film cat kering ditentukan melalui perbandingan visual dengan warna sampel yang sesuai (standar) dari warna “Indeks Kartu” atau sampel warna kontrol dalam cahaya siang hari alami atau buatan yang tersebar. Sampel yang dibandingkan harus berada pada bidang yang sama pada jarak 300-500 mm dari mata pengamat pada sudut pandang yang tidak mencakup kilap permukaan. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam penilaian, penentuan warna pada cahaya alami diambil sebagai hasil akhir.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
4.3. Fraksi massa zat pembentuk film dan zat mudah menguap dalam cat ditentukan sesuai dengan GOST 17537-72. Pelarut yang digunakan adalah aseton (GOST 2768-84) atau campuran aseton dan etil alkohol (GOST 17299-78) dengan perbandingan volume 3:2, atau toluena (GOST 9880-76).
Saat menentukan fraksi massa zat yang mudah menguap, sampel cat uji seberat 1,5-2 g ditempatkan dalam oven pengering dan disimpan pada suhu (140±2) °C. Penimbangan pertama dilakukan setelah 1,5 jam pemaparan dalam lemari, dan penimbangan selanjutnya dilakukan setiap 30 menit hingga berat konstan.
Diperbolehkan untuk menentukan fraksi massa zat yang mudah menguap di bawah lampu inframerah pada suhu (140±2) °C.
Jika terjadi ketidaksepakatan dalam penilaian fraksi massa zat yang mudah menguap, hasil akhirnya adalah penentuan dalam oven.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 4).
4.4. Viskositas bersyarat cat ditentukan menggunakan viskometer tipe VZ-246 (atau VZ-4) dengan diameter nosel 4 mm.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
4.5; 4.6. (Dikecualikan, Amandemen No. 5).
4 7. Waktu pengeringan hingga derajat 3 ditentukan menurut GOST 19007--73, dan kertas dapat dihilangkan dengan sikat tipis atau dengan meniupnya tanpa merusak film.
(Edisi Modifikasi, Rev. JMe 4).
4.8. (Dikecualikan, Amandemen No. c).
4.9. Penggunaan lampu merkuri-kuarsa DRT-375* PRK-2 diperbolehkan. Sampel dari lampu ditempatkan pada jarak (350±5) mm. Mode lampu stabil: tegangan - (120±6) V, arus - (3,75±0,25) A.
Iradiasi film dilakukan selama waktu yang ditentukan dalam sub-ayat 9 tabel. 2.
Sampel yang diiradiasi diperiksa dengan mata telanjang dan dibandingkan dengan sampel yang tidak diiradiasi. Sedikit perubahan warna dan sedikit kusam pada lapisan cat diperbolehkan.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
4.10. Ketahanan film terhadap efek statis air ditentukan sesuai dengan bagian GOST 9.403-80. 2. Dalam hal ini, setelah terpapar air selama waktu yang ditentukan dalam sub-ayat 10 tabel. 2, sampel disimpan di udara pada suhu (20±2) °C selama 2 jam dan penampakan film diperiksa dengan mata telanjang. Film tidak boleh roboh, terkelupas, kusut, atau menggelembung. Sedikit anyaman dan sedikit perubahan warna pada film cat diperbolehkan.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 4).
5. KEMASAN, PELABELAN, TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN
5 1. Pengemasan - menurut GOST 9980.3-86, gr. 13.
5.2. Menandai - menurut Gost 9980.4-86.
Saat menandai kontainer pengangkutan, tanda bahaya harus diterapkan sesuai dengan GOST 19433-88 (kelas 3, kode klasifikasi 3313).
5.3. Transportasi dan penyimpanan - menurut Gost 9980.5-86.
5.4. Cara pengaplikasian cat minyak, siap pakai, dimaksudkan untuk pengecer., tercantum dalam Lampiran 1.
Detik. 5. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
6. GARANSI PRODUSEN
6.1. Pabrikan menjamin bahwa cat minyak* siap pakai memenuhi persyaratan standar ini, tergantung pada kondisi penyimpanan dan pengangkutan.
6.2. Umur simpan yang dijamin adalah enam bulan sejak tanggal pembuatan.
Detik. 6. (Edisi Perubahan, Perubahan No. 4).
LAMPIRAN 1
Wajib
METODE APLIKASI
CAT MINYAK DAN ALKYD, SIAP PAKAI, DIMAKSUDKAN UNTUK JARINGAN PERDAGANGAN ECERAN
Cat minyak siap pakai digunakan untuk pekerjaan finishing eksterior dan interior (kecuali pengecatan lantai) serta untuk pengecatan produk logam dan kayu.
Sebelum diaplikasikan, cat tercampur rata. Untuk mengencerkan cat, bila perlu gunakan pelarut bensin untuk industri cat dan pernis, pengencer untuk cat minyak, dan terpentin.
Cat diaplikasikan dengan kuas atau roller secara merata pada permukaan yang kering, sebelumnya dibersihkan dari minyak, debu, kotoran dan cat lama yang mengelupas, dalam satu atau dua lapisan. Waktu pengeringan tiap lapisan pada (20±2)°C - 24 jam
Konsumsi cat untuk pelapis satu lapis 55-240 g/m2 tergantung warna
Cat disimpan dalam wadah tertutup rapat, terlindung dari kelembapan, panas, dan sinar matahari langsung.
Tindakan pencegahan saat melakukan pekerjaan pengecatan, serta setelah selesai, perlu ventilasi ruangan secara menyeluruh; Gunakan sarung tangan karet untuk melindungi tangan Anda
JAUHKAN DARI API
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
LAMPIRAN 2 Informasi
korespondensi perubahan sebutan warna cat berbahan dasar minyak dan nomor indeks kartu standar warna
Menurut Gost 10503-71 dengan No. 1, 2, 3, |
perubahan |
Menurut GOSPG 10503-71 dengan amandemen 1, 2, 3, 4, 5, 6 |
|
nomor sampel |
nomor sampel |
||
warna file kartu |
warna file kartu |
||
Merah tua |
5, toleransi sesuai dengan sampel yang disetujui 2 00, persetujuan sesuai standar yang disetujui |
Merah tua |
5, sampel kontrol |
Kuning tua |
Kuning tua |
209, sampel kontrol |
|
Kuning-hijau |
Kuning-hijau | ||
pistachio |
38 2, persetujuan menurut sampel yang disetujui |
pistachio |
382, sampel kontrol |
424, persetujuan menurut standar yang disetujui |
424, sampel kontrol |
||
Biru muda |
Menurut sampel yang disetujui dalam toleransi |
Biru muda |
448, sampel kontrol |
Abu-abu gelap |
Abu-abu gelap | ||
Cokelat |
Cokelat | ||
Oranye-krem |
625, toleransi |
Oranye-putih |
625, kontrol* |
gambar yang disetujui pu 6 35, toleransi menurut |
sampel akhir |
||
Merah kecoklatan |
Merah kecoklatan |
635, kontrol* |
|
sampel yang disetujui |
sampel akhir |
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5, 6).
DATA INFORMASI
1. DIKEMBANGKAN DAN DIPERKENALKAN oleh Kementerian Perindustrian Kimia
PENGEMBANG
V.A.Berezin, K.T.Sulimova, O.G.Kurbatova
2. DISETUJUI DAN DIBERLAKUKAN berdasarkan Resolusi Komite Negara Uni Soviet untuk Standar tertanggal 05.08.71 No.1358
3. FREKUENSI INSPEKSI - setiap lima tahun sekali
4. BUKAN Gost 10503-63
5. REFERENSI DOKUMEN PERATURAN DAN TEKNIS
Nomor paragraf, subparagraf |
|
Gost 9.403-80 | |
Gost 12.1.005-88 | |
Gost 12.1.007-76 | |
Gost 12.3005-75 | |
Gost 12 4.011-89 | |
Gost 12.4.021-75 | |
Gost 17.2,3.02-78 | |
Gost 3134-78 | |
Gost 3134-78 | |
Gost 5233-89 | |
Gost 6589-74 | |
Gost 6613-86 | |
Gost 842 0-74 | |
Gost 878 4-75 | |
Gost 882 2-76 | |
gost 9045-8] | |
Gost 9880-76 | |
Gost 9989.1- 5 5 | |
Gost 9980 2 -86 | |
Gost 9980.3^86 | |
Gost 9980 4-86 | |
Gost 9980.5-86 | |
Gost 16523-89 | |
Gost 17299-78 | |
Gost 1752 7-72 | |
Gost 1900 7-73 | |
Gost 1943 3-88 | |
Gost 21903-76 | |
TU 21-€ 2844 61 -058-9 U | |
5. Masa berlaku diperpanjang hingga 0 |
07.95 Dengan Keputusan Gosstan- |
Darta tanggal 29/12/90 No.3742
7. PENERBITAN ULANG (April 1993) dengan Amandemen No. 2, 3, 4, 5, 6, disetujui pada Agustus 1975, Juni 1980, Juni 1984, Juli 1989, Desember 1990 (IUS 9-75, 9-80, 10-84 , 12-89, 5-91)
CAT MINYAK,
SIAP DIGUNAKAN
KONDISI TEKNIS
Gost 10503-71
STANDAR RUMAH PENERBIT
Moskow
STANDAR NEGARA UNI USSR
Masa berlaku dari 01.07.72
sampai 07/01/95
Standar ini berlaku untuk cat minyak siap pakai, yang merupakan suspensi pigmen (atau pigmen dan bahan pengisi) dalam berbagai minyak pengering dengan bahan pengering, serta bahan tambahan (aerosil, lesitin, dll.) yang mencegah cat minyak tersebut. pembentukan sedimen padat, atau tanpa sedimen.
Cat minyak siap pakai ditujukan untuk pekerjaan finishing eksterior dan interior (kecuali pengecatan lantai) serta untuk pengecatan produk logam dan kayu.
Pelapis cat minyak untuk penggunaan eksterior (dua lapis pada logam) harus mempertahankan sifat pelindungnya di iklim sedang sepanjang tahun.
Cat diaplikasikan ke permukaan dengan kuas, pistol semprot atau roller.
Persyaratan standar ini bersifat wajib.
1. MEREK
1.1. Cat minyak siap pakai, tergantung pada jenis bahan pembentuk film dan tujuannya, harus diproduksi dengan kadar berikut yang ditentukan dalam.
Zat pembentuk film terdapat pada cat |
Nama cat dan merek |
|||||||||
seng putih |
putih lithoponik |
cat berwarna |
timah besi |
mumi |
oker |
|||||
MA-15, |
MA-22, |
MA-22, |
MA-25, |
|||||||
Untuk pekerjaan eksternal dan internal |
Minyak pengering digabungkan |
Minyak pengering gabungan K-3, K-5, K-2 |
Minyak pengering gabungan K-3, K-5 |
|||||||
Untuk pekerjaan interior |
Minyak pengering oksol |
Minyak pengering oksol |
Minyak pengering gabungan K-2, K-3, K-5 |
Minyak pengering oksol |
Minyak pengering gabungan K-2, K-3, K-4, K-5, |
Catatan. Indeks H untuk seng dan putih lithoponik menunjukkan pengenalan bahan pengisi hingga 25% dari bagian pigmen.
1.1a. (Dihapus, Amandemen No. 5).
2. PERSYARATAN TEKNIS
2.1. Cat minyak siap pakai harus diproduksi sesuai dengan persyaratan standar ini tetapi sesuai dengan formulasi dan peraturan teknologi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
2.2. Cat minyak siap pakai sebaiknya tersedia dalam warna berikut:
krem, krem, abu-abu tua, biru muda, biru muda, kuning tua, pistachio, hijau, merah-coklat, merah tua, coklat - untuk pelapis luar;
krem, oranye-krem, krem, abu-abu tua, biru muda, biru, biru, kuning tua, kuning-hijau, pistachio, hijau, merah, ceri, merah-coklat, coklat, abu-abu muda-hijau, abu-abu muda, krem muda, pink-beige - untuk pelapis dalam ruangan.
Korespondensi antara perubahan warna cat minyak berwarna dan nomor kartu standar warna diberikan dalam buku referensi.
2.3 Tergantung pada merek dan warna cat, kode OKP diberikan.
2.4. Dilihat dari sifat fisik dan mekaniknya, cat minyak siap pakai harus memenuhi persyaratan dan standar yang ditentukan dalam.
Nama cat, warna |
Kode untuk merek |
||
MA-15 |
MA-15N |
MA-22 |
|
1. Kapur seng |
|||
2. Kapur lithoponik |
|||
3. Cat berwarna: |
|||
ceri |
|||
merah tua |
|||
lembut |
|||
kuning tua |
|||
kuning-hijau |
|||
abu-abu muda-hijau |
|||
pistachio |
|||
biru muda |
|||
abu-abu gelap |
|||
abu-abu muda |
|||
krem merah muda |
|||
cokelat |
|||
krem muda |
|||
oranye-krem |
|||
merah kecoklatan |
|||
4. Besi mini |
|||
Kelanjutan tabel. 1a
Nama cat, warna |
Kode untuk merek |
||
MA-22N |
MA-25 |
MA-25N |
|
1. Kapur seng |
|||
2. Kapur lithoponik |
|||
3. Cat berwarna: |
|||
ceri |
|||
lembut |
|||
kuning tua |
|||
kuning-hijau |
|||
abu-abu muda-hijau |
|||
pistachio |
23 1722 07436 07 |
||
biru muda |
|||
abu-abu gelap |
|||
abu-abu muda |
|||
krem merah muda |
|||
cokelat |
|||
krem muda |
|||
oranye-krem |
|||
merah kecoklatan |
|||
Nama indikator |
Standar untuk merek tersebut |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
seng putih |
putih lithoponik |
cat berwarna |
timah besi |
mumi |
oker |
metode pengujian |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MA-15N |
MA-22N |
MA-22N |
MA-25N |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Cat warna film: |
Sampel warna |
Sampel warna |
Harus berada dalam penyimpangan yang diizinkan yang ditetapkan oleh sampel warna (standar) “Indeks Kartu” atau sampel warna kontrol |
Sampel warna |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
ceri |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
merah tua |
5, sampel kontrol |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
krim |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
kuning tua |
209, sampel kontrol |
209, sampel kontrol |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
kuning-hijau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
abu-abu muda-hijau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
pistachio |
382, sampel kontrol |
382, sampel kontrol |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
424, sampel kontrol |
424, sampel kontrol |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
biru muda |
448, sampel kontrol |
448, sampel kontrol |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
abu-abu gelap |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
abu-abu muda |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
krem merah muda |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
cokelat |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
krem muda |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
oranye krem |
625, sampel kontrol |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
merah kecoklatan |
635, sampel kontrol |
635, sampel kontrol |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. Fraksi massa zat pembentuk film, %, tidak kurang |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. Daya tutup film cat yang belum dikeringkan, g/m2, tidak lebih |
Menurut GOST 8784-75, bagian. 1 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
untuk cat berwarna: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
ceri |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
merah tua |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
lembut |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
kuning tua |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
kuning-hijau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
abu-abu muda-hijau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
pistachio |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
biru muda |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
abu-abu gelap |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
abu-abu muda |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
krem merah muda |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
cokelat |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
krem muda |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
oranye-krem |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
merah kecoklatan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. Waktu pengeringan sampai derajat 3 pada suhu (20±2) °C, jam, tidak lebih |
2. Norma untuk indikator 8 tabel. 2 untuk perangkat tipe TML tidak ditolak hingga 01/01/95. Definisi diperlukan. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 6). 2a. PERSYARATAN KESELAMATAN2a.1. Cat minyak yang siap digunakan merupakan bahan beracun dan mudah terbakar, hal ini disebabkan oleh sifat zat yang menyusun komposisinya. Selama produksi cat, debu yang mengandung senyawa timbal dan uap white spirit (Nefrasa-S4-155/200) dilepaskan ke udara, yang kandungannya harus dipantau di tempat kerja sesuai dengan GOST 12.1.007-76. Uap pelarut mengiritasi selaput lendir mata, saluran pernapasan, dan kulit. Senyawa timbal menyebabkan perubahan pada sistem saraf, darah, pembuluh darah, dan dapat menumpuk di dalam tubuh. Lapisan kering tidak memiliki efek berbahaya bagi manusia. 2a.2. Karakteristik bahaya kebakaran dan toksisitas komponen diberikan dalam.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 4, 5, 6). 2a.3. Saat memproduksi, menguji, dan menggunakan cat, persyaratan keselamatan kebakaran sesuai dengan GOST 12.3.005-75 harus dipatuhi. 2a.4. Semua pekerjaan yang berkaitan dengan produksi dan pengujian cat harus dilakukan di dalam ruangan dengan pasokan lokal dan umum serta ventilasi pembuangan yang terus berjalan sesuai dengan GOST 6589-74, memastikan kebersihan udara di area kerja tempat produksi, kandungan zat berbahaya yang tidak boleh melebihi konsentrasi maksimum yang diizinkan menurut GOST 12.1.005-88. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 5). 2a.5. Untuk memadamkan api, gunakan: pasir, kain kempa, karbon dioksida, air dalam semprotan halus, bahan kimia atau busa mekanis udara dari instalasi stasioner atau alat pemadam kebakaran. 2a.6. Orang yang terkait dengan produksi dan penggunaan cat harus dilengkapi dengan pakaian khusus dan alat pelindung diri sesuai dengan GOST 12.4.011-89. Pasta Tina “sarung tangan biologis” digunakan untuk tangan. 2a.7. Produksi cat menghasilkan limbah padat, cair dan gas yang dapat menyebabkan pencemaran udara dan air. Untuk melindungi udara atmosfer dari polusi oleh emisi uap pelarut, pemantauan terus-menerus terhadap kepatuhan terhadap emisi maksimum yang diizinkan (MPE) sesuai dengan GOST 17.2.3.02-78 harus dilakukan. (Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 5). 3. ATURAN PENERIMAAN3.1. Aturan penerimaan cat - menurut Gost 9980.1-80. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 4). Sebelum pengujian, cat dicampur, diencerkan dengan white spirit (nefras-S4-155/200) (GOST 3134-78) hingga kekentalan 65-80 detik menggunakan viskometer VZ-246 (atau VZ-4), disaring melalui saringan dengan jaring 056 gost 6613-86 dan diaplikasikan dengan kuas pada bagian yang disiapkan sesuai dengan gost 8832-76. 3 catatan. Untuk menentukan waktu pengeringan dan kekerasan, cat diaplikasikan dalam satu lapisan, untuk menentukan ketahanan pangsit terhadap efek statis air dan tahan luntur cahaya bersyarat - dalam dua lapisan. Saat menentukan warna, cat diaplikasikan sampai substrat tertutup seluruhnya. Setiap lapisan cat dikeringkan pada (20±2) °C selama 24 jam. Saat menentukan tahan luntur cahaya bersyarat, lapisan cat pertama dikeringkan pada (20±2) °C selama 24 jam, lapisan kedua - pada (20) °C. ±2) °C selama 120 jam Ketebalan lapisan satu lapis setelah pengeringan harus 25 - 30 mikron, lapisan ganda - 50 - 60 mikron. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 4, 5). Sampel yang diiradiasi diperiksa dengan mata telanjang dan dibandingkan dengan sampel yang tidak diiradiasi. Sedikit perubahan warna dan sedikit kusam pada lapisan cat diperbolehkan. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 5). Detik. 5. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 5). 6. GARANSI PRODUSEN6.1. Pabrikan menjamin bahwa cat minyak siap pakai memenuhi persyaratan standar ini, tergantung pada kondisi penyimpanan dan pengangkutan. 6.2. Umur simpan yang dijamin adalah enam bulan sejak tanggal pembuatan. Detik. 6. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 4). LAMPIRAN 1Wajib METODE APLIKASI Cat minyak siap pakai digunakan untuk pekerjaan finishing eksterior dan interior (kecuali pengecatan lantai) serta untuk pengecatan produk logam dan kayu. Sebelum diaplikasikan, cat tercampur rata. Untuk mengencerkan cat, bila perlu gunakan pelarut bensin untuk industri cat dan pernis, pengencer untuk cat minyak, dan terpentin. Cat diaplikasikan dengan kuas atau roller secara merata pada permukaan yang kering, sebelumnya dibersihkan dari minyak, debu, kotoran dan cat lama yang mengelupas, dalam satu atau dua lapisan. Waktu pengeringan tiap lapisan pada suhu (20±2)°C adalah 24 jam. Konsumsi cat untuk pelapis satu lapis adalah 55-240 g/m2 tergantung warnanya. Simpan cat dalam wadah tertutup rapat, terlindung dari kelembapan, panas, dan sinar matahari langsung. Tindakan pencegahan: saat melakukan pekerjaan pengecatan, serta setelah selesai, ruangan harus diberi ventilasi secara menyeluruh, menggunakan sarung tangan karet untuk melindungi tangan Anda. JAUHKAN DARI API. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 5). LAMPIRAN 2Informasi MEJA
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5, 6). |
Gost 9980.1-86 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gost 9980.2-86 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gost 9980.3-86 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gost 9980.4-86 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gost 9980.5-86 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gost 17299-78 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gost 17537-72 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gost 19433-88 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gost 21903-76 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TU 21-0284461-058-90 |
6. Masa berlaku diperpanjang sampai 01.07.95 dengan Keputusan Gosstandart tanggal 29.12.90 No.3742
7. PENERBITAN ULANG (April 1993) dengan Amandemen No. 2, 3, 4, 5, 6, disetujui pada Agustus 1975, Juni 1980, Juni 1984, Juli 1989, Desember 1990 (IUS 9-75, 9-80, 10-84 , 12-89, 5-91)
Timbal merah MA-15 ditujukan untuk pekerjaan finishing eksternal dan internal (kecuali pengecatan lantai) dan untuk pengecatan produk logam dan kayu. MA-15 GOST 10503-71 berisi standar untuk cat minyak, siap digunakan.Aplikasi Cat MA-15
Produsen cat MA-15, menurut GOST 10503-71, merekomendasikan untuk mencampur cat secara menyeluruh. Cat minyak MA-15 GOST 10503-71 diaplikasikan dengan kuas atau roller secara merata pada permukaan yang kering, sebelumnya dibersihkan dari minyak, debu, kotoran dan cat lama yang mengelupas, dalam satu atau dua lapisan. Cat Ma 15 mencakup 15 warna. Setiap nada memiliki sampel warnanya sendiri. MA-15 hijau adalah angka 304 atau 306 sesuai indeks kartu. Cat minyak timbal merah ma 15 dikemas dalam wadah 0,9 kg, 1,9; 2.7; 10 ; 25; 55 kg. Saat mengecat dengan besi timah merah MA-15, waktu pengeringan setiap lapisan pada (20+2)°C adalah 24 jam. GOST membagi cat minyak cair menurut pembentuk film yang terkandung dalam cat. Surik MA adalah salah satu dari enam merek cat menurut GOST 10503-71 Minyak encer MA 15 pelarut organik nefras C4 155/200, terpentin, white spirit.Konsumsi cat MA-15
Cat minyak MA 15 dengan lapisan satu lapis dikonsumsi sesuai tergantung pada tergantung pada jenis bahannya. – 55-240 gram/m²Cat MA-15 karakteristik langkah-langkah keamanan
Cat minyak MA-15 putih dan warna lainnya sebaiknya disimpan dalam wadah tertutup rapat, terlindung dari lembab, panas dan sinar matahari langsung. Setrika minium MA 15 memerlukan alat pelindung diri: sarung tangan karet dan alat bantu pernapasan. Cat minium MA 15 dijamin mempertahankan sifat-sifatnya selama 12 bulan sejak tanggal pembuatanSpesifikasi teknis cat ma 15
Penampilan film: permukaan halus homogen | tanpa inklusi asingFraksi massa zat pembentuk film, %, | setidaknya 27Fraksi massa zat yang mudah menguap, %, | tidak lebih dari 14,5Viskositas kondisional cat menurut viskometer tipe VZ-246 (atau VZ-4) pada suhu (20+5)°C, s | 80-160Derajat penggilingan, µm, | tidak lebih dari 80Daya tutup film cat yang belum dikeringkan, g/m², | tidak lebih dari 35Besi minium MA-15 mengering hingga derajat 3 pada suhu (20+2)°C, jam, | tidak lebih dari 24Kekerasan film, satuan konvensional, tidak kurang, menurut perangkat pendulum: | tipe M-3, | 0,12ketik TML (pendulum B) | 0,05Ketahanan film terhadap efek statis air pada suhu (20+2)°C, jam, | tidak kurang dari 0,5
CAT MINYAK,
SIAP DIGUNAKAN
KONDISI TEKNIS
Gost 10503-71
STANDAR RUMAH PENERBIT
Moskow
STANDAR NEGARA UNI USSR
Masa berlaku dari 01.07.72
sampai 07/01/95
Standar ini berlaku untuk cat minyak siap pakai, yang merupakan suspensi pigmen (atau pigmen dan bahan pengisi) dalam berbagai minyak pengering dengan bahan pengering, serta bahan tambahan (aerosil, lesitin, dll.) yang mencegah cat minyak tersebut. pembentukan sedimen padat, atau tanpa sedimen.
Cat minyak siap pakai ditujukan untuk pekerjaan finishing eksterior dan interior (kecuali pengecatan lantai) serta untuk pengecatan produk logam dan kayu.
Pelapis cat minyak untuk penggunaan eksterior (dua lapis pada logam) harus mempertahankan sifat pelindungnya di iklim sedang sepanjang tahun.
Cat diaplikasikan ke permukaan dengan kuas, pistol semprot atau roller.
Persyaratan standar ini bersifat wajib.
1. MEREK
1.1. Cat minyak siap pakai, tergantung pada jenis bahan pembentuk film dan tujuannya, sebaiknya diproduksi dengan merek berikut yang tercantum pada tabel. 1.
Tabel 1
Zat pembentuk film terdapat pada cat |
Nama cat dan merek |
|||||||||
seng putih |
putih lithoponik |
cat berwarna |
timah besi |
mumi |
oker |
|||||
MA-15, |
MA-22, |
MA-22, |
MA-25, |
|||||||
Untuk pekerjaan eksternal dan internal |
Minyak pengering digabungkan |
Minyak pengering gabungan K-3, K-5, K-2 |
Minyak pengering gabungan K-3, K-5 |
|||||||
Untuk pekerjaan interior |
Minyak pengering oksol |
Minyak pengering oksol |
Minyak pengering gabungan K-2, K-3, K-5 |
Minyak pengering oksol |
Minyak pengering gabungan K-2, K-3, K-4, K-5, |
Catatan. Indeks H untuk seng dan putih lithoponik menunjukkan pengenalan bahan pengisi hingga 25% dari bagian pigmen.
1.1a. (Dihapus, Amandemen No. 5).
2. PERSYARATAN TEKNIS
2.1. Cat minyak siap pakai harus diproduksi sesuai dengan persyaratan standar ini tetapi sesuai dengan formulasi dan peraturan teknologi yang disetujui dengan cara yang ditentukan.
2.2. Cat minyak siap pakai sebaiknya tersedia dalam warna berikut:
krem, krem, abu-abu tua, biru muda, biru muda, kuning tua, pistachio, hijau, merah-coklat, merah tua, coklat - untuk pelapis luar;
krem, oranye-krem, krem, abu-abu tua, biru muda, biru, biru, kuning tua, kuning-hijau, pistachio, hijau, merah, ceri, merah-coklat, coklat, abu-abu muda-hijau, abu-abu muda, krem muda, pink-beige - untuk pelapis dalam ruangan.
Kesesuaian perubahan warna cat minyak berwarna dan nomor file kartu standar warna diberikan dalam referensi Lampiran 2.
2.3 Tergantung pada merek dan warna cat, kode OKP diberikan dalam tabel. 1a.
2.4. Dari segi parameter fisik dan mekanik, cat minyak siap pakai harus memenuhi persyaratan dan standar yang ditentukan pada Tabel. 2.
Tabel 1a
Nama cat, warna |
Kode untuk merek |
||
MA-15N |
|||
1. Kapur seng |
|||
2. Kapur lithoponik |
|||
3. Cat berwarna: |
|||
ceri |
|||
merah tua |
|||
lembut |
|||
kuning tua |
|||
kuning-hijau |
|||
abu-abu muda-hijau |
|||
pistachio |
|||
biru muda |
|||
abu-abu gelap |
|||
abu-abu muda |
|||
krem merah muda |
|||
cokelat |
|||
krem muda |
|||
oranye-krem |
|||
merah kecoklatan |
|||
4. Besi mini |
|||
Kelanjutan tabel. 1a
Nama cat, warna |
Kode untuk merek |
||
MA-22N |
MA-25N |
||
1. Kapur seng |
|||
2. Kapur lithoponik |
|||
3. Cat berwarna: |
|||
ceri |
|||
lembut |
|||
kuning tua |
|||
kuning-hijau |
|||
abu-abu muda-hijau |
|||
pistachio |
23 1722 07436 07 |
||
biru muda |
|||
abu-abu gelap |
|||
abu-abu muda |
|||
krem merah muda |
|||
cokelat |
|||
krem muda |
|||
oranye-krem |
|||
merah kecoklatan |
|||
Tabel 2
Nama indikator |
Standar untuk merek tersebut |
||||||||||||||
seng putih |
putih lithoponik |
cat berwarna |
timah besi |
mumi |
oker |
metode pengujian |
|||||||||
MA-15N |
MA-22N |
MA-22N |
MA-25N |
||||||||||||
1. Cat warna film: |
Sampel warna |
Sampel warna |
Harus berada dalam penyimpangan yang diizinkan yang ditetapkan oleh sampel warna (standar) “Indeks Kartu” atau sampel warna kontrol |
Sampel warna |
|||||||||||
ceri |
|||||||||||||||
merah tua |
5, sampel kontrol |
||||||||||||||
krim |
|||||||||||||||
kuning tua |
209, sampel kontrol |
209, sampel kontrol |
|||||||||||||
kuning-hijau |
|||||||||||||||
abu-abu muda-hijau |
|||||||||||||||
pistachio |
382, sampel kontrol |
382, sampel kontrol |
|||||||||||||
424, sampel kontrol |
424, sampel kontrol |
||||||||||||||
biru muda |
448, sampel kontrol |
448, sampel kontrol |
|||||||||||||
abu-abu gelap |
|||||||||||||||
abu-abu muda |
|||||||||||||||
krem merah muda |
|||||||||||||||
cokelat |
|||||||||||||||
krem muda |
|||||||||||||||
oranye krem |
625, sampel kontrol |
||||||||||||||
merah kecoklatan |
635, sampel kontrol |
635, sampel kontrol |
|||||||||||||
2. Fraksi massa zat pembentuk film, %, tidak kurang |
|||||||||||||||
3. Fraksi massa zat yang mudah menguap, %, tidak lebih |
Menurut GOST 17537–72 dan pasal 4.3 standar ini |
||||||||||||||
4. Viskositas kondisional cat menurut viskometer tipe VZ-246 (atau VZ-4) pada suhu (20,0±0,5) °C, s |
Menurut GOST 8420–74 dan pasal 4.4 standar ini |
||||||||||||||
5. Tingkat penggilingan, mikron, tidak lebih |
|||||||||||||||
6. Daya tutup film cat yang belum dikeringkan, g/m2, tidak lebih |
Menurut GOST 8784–75, bagian. 1 |
||||||||||||||
untuk cat berwarna: |
|||||||||||||||
ceri |
|||||||||||||||
merah tua |
|||||||||||||||
lembut |
|||||||||||||||
kuning tua |
|||||||||||||||
kuning-hijau |
|||||||||||||||
abu-abu muda-hijau |
|||||||||||||||
pistachio |
|||||||||||||||
biru muda |
|||||||||||||||
abu-abu gelap |
|||||||||||||||
abu-abu muda |
|||||||||||||||
krem merah muda |
|||||||||||||||
cokelat |
|||||||||||||||
krem muda |
|||||||||||||||
oranye-krem |
|||||||||||||||
merah kecoklatan |
|||||||||||||||
7. Waktu pengeringan sampai derajat 3 pada suhu (20±2) °C, jam, tidak lebih |
Menurut GOST 19007–73 dan klausul 4.7 standar ini |
||||||||||||||
8. Kekerasan film, satuan konvensional, tidak kurang, menurut alat pendulum: |
Menurut Gost 5233-89 |
||||||||||||||
ketik TML (pendulum B) |
|||||||||||||||
9. Tahan luntur cahaya bersyarat dari film, h, tidak kurang |
Tidak ditentukan |
Tidak ditentukan |
Menurut GOST 21903–76, metode 3, dan klausul 4.9 standar ini |
||||||||||||
10. Ketahanan film terhadap efek statis air pada suhu (20±2) °C, jam, tidak kurang |
Menurut GOST 9.403–80, bagian 2, dan klausul 4.10 standar ini |
Catatan:
1. Bila cat mengental, diperbolehkan mengencerkannya dengan white spirit (nefras C4-155/200) dalam jumlah tidak lebih dari 5%, setelah itu viskositas cat harus sesuai dengan ayat 4 tabel. 2 .
2. Norma untuk indikator 8 tabel. 2 untuk perangkat tipe TML tidak ditolak hingga 01/01/95. Definisi diperlukan.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 6).
2a. PERSYARATAN KESELAMATAN
2a.1. Cat minyak yang siap digunakan merupakan bahan beracun dan mudah terbakar, hal ini disebabkan oleh sifat zat yang menyusun komposisinya.
Selama produksi cat, debu yang mengandung senyawa timbal dan uap white spirit (Nefrasa-S4-155/200) dilepaskan ke udara, yang kandungannya harus dipantau di tempat kerja sesuai dengan GOST 12.1.007–76.
Uap pelarut mengiritasi selaput lendir mata, saluran pernapasan, dan kulit. Senyawa timbal menyebabkan perubahan pada sistem saraf, darah, pembuluh darah, dan dapat menumpuk di dalam tubuh.
Lapisan kering tidak memiliki efek berbahaya bagi manusia.
2a.2. Karakteristik bahaya kebakaran dan toksisitas komponen diberikan dalam Tabel. 3.
Tabel 3
Nama komponen |
Konsentrasi maksimum yang diizinkan di udara wilayah kerja kawasan industri, mg/m 3 |
Suhu, ° DENGAN |
Batas konsentrasi penyalaan,% (berdasarkan volume) |
Kelas bahaya |
|
berkedip |
pembakaran spontan |
||||
Roh putih (nefras S4-155/200) |
|||||
Timbal dan senyawa anorganiknya |
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 4, 5, 6).
2a.3. Selama produksi, pengujian, dan penggunaan cat, persyaratan keselamatan kebakaran sesuai dengan GOST 12.3.005–75 harus dipatuhi.
2a.4. Semua pekerjaan yang berkaitan dengan produksi dan pengujian cat harus dilakukan di dalam ruangan dengan pasokan lokal dan umum serta ventilasi pembuangan yang terus berjalan sesuai dengan GOST 6589–74, memastikan kebersihan udara di area kerja tempat produksi, kandungan zat berbahaya yang tidak boleh melebihi konsentrasi maksimum yang diizinkan menurut GOST 12.1.005–88.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
2a.5. Untuk memadamkan api, gunakan: pasir, kain kempa, karbon dioksida, air dalam semprotan halus, bahan kimia atau busa mekanis udara dari instalasi stasioner atau alat pemadam kebakaran.
2a.6. Orang yang terkait dengan produksi dan penggunaan cat harus dilengkapi dengan pakaian khusus dan alat pelindung diri sesuai dengan GOST 12.4.011–89.
Pasta Tina “sarung tangan biologis” digunakan untuk tangan.
2a.7. Produksi cat menghasilkan limbah padat, cair dan gas yang dapat menyebabkan pencemaran udara dan air.
Untuk melindungi udara atmosfer dari polusi oleh emisi uap pelarut, pemantauan terus-menerus terhadap kepatuhan terhadap emisi maksimum yang diizinkan (MPE) sesuai dengan GOST 17.2.3.02–78 harus dilakukan.
(Diperkenalkan sebagai tambahan, Amandemen No. 5).
3. ATURAN PENERIMAAN
3.1. Aturan penerimaan cat - menurut GOST 9980.1–80.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 4).
3.2. Indikator 9 dan 10 tabel. 2 ditentukan atas permintaan konsumen.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
3.3.(Tidak termasuk).
4. METODE UJI
4.1a. Pengambilan sampel - menurut GOST 9980.2–86.
4.1. Mempersiapkan sampel untuk pengujian
Warna film, waktu pengeringan, ketahanan film terhadap paparan statis terhadap air, tahan luntur cahaya bersyarat ditentukan pada pelat berukuran 70 x 150 mm yang terbuat dari baja mutu 08kp dan 08ps dengan ketebalan 0,5 - 1,0 mm menurut GOST 16523–89 atau dingin- baja canai kelas 08kp menurut GOST 9045–80 atau dari lembaran logam canai panas hitam dengan ketebalan 0,25 - 0,32 mm. Daya sembunyi dan kekerasan film ditentukan pada kaca untuk pelat fotografi berukuran 9´12 - 1,2 menurut TU 21-0284461-058–90. Fraksi massa zat yang mudah menguap dan pembentuk film, tingkat penggilingan, dan viskositas ditentukan dalam cat murni. Jika viskositas cat meningkat di atas normal ketika cat diencerkan dengan white spirit (nefrasom-C4-155/200) dalam jumlah tidak lebih dari 5%, viskositas bersyarat harus sesuai dengan ayat 4 tabel. 2.
Sebelum pengujian, cat dicampur, diencerkan dengan white spirit (nefras-S4-155/200) (GOST 3134-78) hingga viskositas 65–80 detik menggunakan viskometer VZ-246 (atau VZ-4), disaring melalui saringan dengan jaring 056 gost 6613–86 dan diaplikasikan dengan kuas pada bagian yang disiapkan sesuai dengan gost 8832–76. 3 catatan. Untuk menentukan waktu pengeringan dan kekerasan, cat diaplikasikan dalam satu lapisan, untuk menentukan ketahanan pangsit terhadap efek statis air dan tahan luntur cahaya bersyarat - dalam dua lapisan. Saat menentukan warna, cat diaplikasikan sampai substrat tertutup seluruhnya. Setiap lapisan cat dikeringkan pada (20±2) °C selama 24 jam. Saat menentukan tahan luntur cahaya bersyarat, lapisan cat pertama dikeringkan pada (20±2) °C selama 24 jam, lapisan kedua - pada (20). ±2) °C selama 120 jam
Ketebalan lapisan satu lapis setelah pengeringan harus 25 - 30 mikron, lapisan ganda - 50 - 60 mikron.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 4, 5).
4.2. Warna film cat kering ditentukan melalui perbandingan visual dengan warna sampel yang sesuai (standar) dari warna “Indeks Kartu” atau sampel warna kontrol dalam cahaya siang hari alami atau buatan yang tersebar. Sampel yang akan dibandingkan harus berada pada bidang yang sama pada jarak 300 - 500 mm dari mata pengamat pada sudut pandang yang tidak mencakup kilap permukaan. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam penilaian, penentuan warna pada cahaya alami diambil sebagai hasil akhir.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
4.3. Fraksi massa zat pembentuk film dan zat yang mudah menguap dalam cat ditentukan menurut GOST 17537–72. Pelarut yang digunakan adalah aseton (GOST 2768-84) atau campuran aseton dan etil alkohol (GOST 17299-78) dengan perbandingan volume 3:2, atau toluena (GOST 9880-76).
Saat menentukan fraksi massa zat yang mudah menguap, sampel cat uji seberat 1,5 - 2 g ditempatkan dalam lemari pengering dan disimpan pada suhu (140 ± 2) °C. Penimbangan pertama dilakukan setelah 1,5 jam pemaparan dalam lemari, dan penimbangan selanjutnya dilakukan setiap 30 menit hingga berat konstan.
Diperbolehkan untuk menentukan fraksi massa zat yang mudah menguap di bawah lampu inframerah pada suhu (140±2) °C.
Jika terjadi ketidaksepakatan dalam penilaian fraksi massa zat yang mudah menguap, hasil akhirnya adalah penentuan dalam oven.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 4).
4.4. Viskositas bersyarat cat ditentukan menggunakan viskometer tipe VZ-246 (atau VZ-4) dengan diameter nosel 4 mm.
(Edisi diubah, Pdt. № 5).
4.5; 4.6.(Dikecualikan, Amandemen No. 5).
4.7. Waktu pengeringan hingga derajat 3 ditentukan menurut GOST 19007–73, dan kertas dapat dihilangkan dengan sikat tipis atau dengan meniupnya tanpa merusak film.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 4).
4.8. (Dihapus, Amandemen No. 6).
4.9. Penggunaan lampu merkuri-kuarsa DRT-375, PRK-2 diperbolehkan. Sampel dari lampu ditempatkan pada jarak (350±5) mm. Mode lampu keadaan stabil: tegangan - (120 ± 6) V, arus - (3,75 ± 0,25) A.
Iradiasi film dilakukan selama waktu yang ditentukan dalam sub-ayat 9 tabel. 2.
Sampel yang diiradiasi diperiksa dengan mata telanjang dan dibandingkan dengan sampel yang tidak diiradiasi. Sedikit perubahan warna dan sedikit kusam pada lapisan cat diperbolehkan.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
4.10. Ketahanan film terhadap dampak statis perapian ditentukan menurut bagian GOST 9.403–80. 2. Dalam hal ini, setelah terkena air dan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam sub-ayat 10 tabel. 2, sampel disimpan di udara pada suhu (20±2) °C selama 2 jam dan penampakan film diperiksa dengan mata telanjang. Film tidak boleh roboh, terkelupas, kusut, atau menggelembung. Sedikit anyaman dan sedikit perubahan warna pada film cat diperbolehkan.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 4).
5. KEMASAN, PELABELAN, TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN
5.1. Pengemasan - menurut GOST 9980.3–86, gr. 13.
5.2. Menandai - menurut Gost 9980.4–86.
Saat menandai kontainer pengangkutan, tanda bahaya harus diterapkan sesuai dengan GOST 19433–88 (kelas 3, kode klasifikasi 3313).
5.3. Transportasi dan penyimpanan - menurut GOST 9980.5–86.
5.4. Cara pengaplikasian cat minyak siap pakai yang ditujukan untuk perdagangan eceran tercantum pada Lampiran 1.
Detik. 5. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
6. GARANSI PRODUSEN
6.1. Pabrikan menjamin bahwa cat minyak siap pakai memenuhi persyaratan standar ini, tergantung pada kondisi penyimpanan dan pengangkutan.
6.2. Umur simpan yang dijamin adalah enam bulan sejak tanggal pembuatan.
Detik. 6. (Edisi Perubahan, Amandemen No. 4).
LAMPIRAN 1
Wajib
METODE APLIKASI
CAT MINYAK DAN ALKYD, SIAP PAKAI, DIMAKSUDKAN UNTUK JARINGAN PERDAGANGAN ECERAN
Cat minyak siap pakai digunakan untuk pekerjaan finishing eksterior dan interior (kecuali pengecatan lantai) serta untuk pengecatan produk logam dan kayu.
Sebelum diaplikasikan, cat tercampur rata. Untuk mengencerkan cat, bila perlu gunakan pelarut bensin untuk industri cat dan pernis, pengencer untuk cat minyak, dan terpentin.
Cat diaplikasikan dengan kuas atau roller secara merata pada permukaan yang kering, sebelumnya dibersihkan dari minyak, debu, kotoran dan cat lama yang mengelupas, dalam satu atau dua lapisan. Waktu pengeringan tiap lapisan pada suhu (20±2)°C adalah 24 jam.
Konsumsi cat untuk pelapis satu lapis adalah 55–240 g/m2, tergantung warnanya.
Simpan cat dalam wadah tertutup rapat, terlindung dari kelembapan, panas, dan sinar matahari langsung.
Tindakan pencegahan: saat melakukan pekerjaan pengecatan, serta setelah selesai, ruangan harus diberi ventilasi secara menyeluruh, menggunakan sarung tangan karet untuk melindungi tangan Anda.
JAUHKAN DARI API.
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5).
LAMPIRAN 2
Informasi
MEJA
korespondensi perubahan sebutan warna cat
warna minyak dan nomor file kartu standar warna
|
Menurut GOST 10503–71 sebagaimana telah diubah |
||
warna |
warna |
nomor sampel warna file kartu |
|
Merah tua |
5, toleransi sesuai dengan sampel yang disetujui |
Merah tua |
5, sampel kontrol |
Kuning tua |
209, persetujuan menurut sampel yang disetujui |
Kuning tua |
209, sampel kontrol |
Kuning-hijau |
Kuning-hijau |
||
pistachio |
382, persetujuan menurut sampel yang disetujui |
pistachio |
382, sampel kontrol |
424, persetujuan menurut sampel yang disetujui |
424, sampel kontrol |
||
Biru muda |
Menurut sampel yang disetujui dalam toleransi |
Biru muda |
448, sampel kontrol |
Abu-abu gelap |
Abu-abu gelap |
||
Cokelat |
Cokelat |
||
Oranye krem |
625, persetujuan menurut sampel yang disetujui |
Oranye krem |
625, sampel kontrol |
Merah kecoklatan |
635, persetujuan menurut sampel yang disetujui |
Merah kecoklatan |
424, sampel kontrol |
(Edisi Perubahan, Amandemen No. 5, 6).
INFORMASI DATA
1. DIKEMBANGKAN DAN DIPERKENALKAN oleh Kementerian Perindustrian Kimia
PENGEMBANG V.A.Berezin, K.T.Sulimova, O.G.Kurbatova
Gost 9045-80
Gost 9880-76
Gost 9980.1-86
Gost 9980.2-86
Gost 9980.3-86
Gost 9980.4-86
Gost 9980.5-86
Gost 16523-89
Gost 17299-78
Gost 17537-72
Gost 19433-88
Gost 21903-76
TU 21-0284461-058-90
6. Masa berlaku diperpanjang sampai 01.07.95 dengan Keputusan Gosstandart tanggal 29.12.90 No.3742
7. PENERBITAN ULANG (April 1993) dengan Amandemen No. 2, 3, 4, 5, 6, disetujui pada Agustus 1975, Juni 1980, Juni 1984, Juli 1989, Desember 1990 (IUS 9–75, 9–80, 10–84 , 12–89, 5-91)