Perubahan 1 GOST 7512 82. Contoh rekaman singkat cacat saat menguraikan gambar dan mendokumentasikan hasil pengujian radiografi
- Lampiran 1 (disarankan). Ketebalan layar penguat logam dan metode memuat film ke dalam kaset menggunakan layar Lampiran 2 (informatif). Ketebalan layar timah pelindung Lampiran 3 (wajib). Penandaan untuk standar sensitivitas dan penandaan standar alur Lampiran 5 (wajib). Rekaman bersyarat cacat dalam interpretasi gambar dan dokumentasi hasil pengujian radiografi Lampiran 6 (referensi). Contoh rekaman singkat dari cacat saat menguraikan gambar dan mendokumentasikan hasil pengujian radiografi
Standar antar negara bagian GOST 7512-82
"Pengujian tidak merusak. Sambungan las. Metode radiografik"
(disetujui oleh Dekrit Standar Negara Uni Soviet pada 20 Desember 1982 N 4923)
pengujian non destruktif. Sambungan las. Metode radiografi
Alih-alih GOST 7512-75
Standar ini menetapkan metode untuk pengujian radiografi sambungan las yang terbuat dari logam dan paduannya, dibuat dengan pengelasan fusi, dengan ketebalan elemen yang dilas dari 1 hingga 400 mm, menggunakan sinar-x, radiasi gamma dan bremsstrahlung dan film radiografi.
1. Ketentuan Umum
1.1. Kontrol radiografi digunakan untuk mendeteksi retakan, kurangnya penetrasi, pori-pori, terak, tungsten, oksida dan inklusi lainnya pada sambungan las.
1.2. Kontrol radiografi juga digunakan untuk mendeteksi luka bakar, undercut, menilai besarnya konveksitas dan cekungan akar jahitan, yang tidak dapat diterima untuk pemeriksaan eksternal.
1.3. Kontrol radiografi tidak mengungkapkan:
Setiap diskontinuitas dan inklusi dengan ukuran dalam arah transmisi kurang dari dua kali sensitivitas kontrol;
Kurangnya penetrasi dan retakan, bidang bukaan yang tidak sesuai dengan arah tembus cahaya dan (atau) nilai bukaan kurang dari nilai yang diberikan dalam Tabel. satu;
Setiap diskontinuitas dan inklusi, jika gambarnya pada gambar bertepatan dengan gambar bagian asing, sudut tajam atau perubahan tajam pada retakan logam tembus cahaya.
1.1-1.3.
Tabel 1
1.4. Sambungan las dengan rasio ketebalan radiasi dari logam las yang diendapkan dengan ketebalan radiasi total minimal 0,2 dikenakan kontrol radiografi, memiliki akses bilateral, yang memungkinkan untuk memasang kaset dengan film radiografi dan sumber radiasi di sesuai dengan persyaratan standar ini.
(Diperkenalkan sebagai tambahan, Rev. N 1).
2. Persyaratan untuk aksesori kontrol
2.1. Untuk pemeriksaan radiografi, tanda harus digunakan yang terbuat dari bahan yang memastikan bahwa tanda tersebut terlihat jelas pada gambar radiografi.
Penandaan ukuran yang ditetapkan oleh GOST 15843 harus digunakan.
2.2. Selama kontrol radiografi, film radiografi yang memenuhi persyaratan spesifikasi teknis harus digunakan.
Jenis film radiografi harus ditetapkan oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan las.
2.3. Selama kontrol radiografi, sumber radiasi yang disediakan oleh GOST 20426 harus digunakan.
Jenis sumber radioaktif, tegangan pada tabung sinar-X dan energi elektron yang dipercepat harus ditentukan tergantung pada ketebalan bahan yang dipindai oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan las.
2.4. Layar logam dan fluoresen harus digunakan sebagai layar penguat untuk pengujian radiografi.
Jenis layar penguat harus ditetapkan oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan las.
Ketebalan layar penguat logam dan metode untuk memuat film ke dalam kaset menggunakan layar diberikan dalam Lampiran 1.
2.5. Layar harus memiliki permukaan yang bersih dan halus. Kehadiran kerutan, goresan, retakan, robekan, dan cacat lainnya pada layar tidak diperbolehkan.
2.6. Kaset pemuatan film harus buram dan memberikan pegangan yang kuat dari layar penguat ke film.
2.7. Untuk melindungi film dari radiasi hamburan, dianjurkan untuk melindungi kaset film dari sisi yang berlawanan dengan sumber radiasi dengan layar timah.
Ketebalan layar pelindung diberikan dalam Lampiran 2.
2.8. Untuk menentukan sensitivitas kontrol, standar sensitivitas kawat, alur atau pelat harus digunakan.
2.9. Standar sensitivitas harus dibuat dari logam atau paduan yang dasarnya serupa komposisi kimianya dengan dasar sambungan las yang diuji.
2.10. Bentuk dan dimensi standar sensitivitas kawat ditunjukkan pada Gambar. 1 dan dalam tabel. 2. Panjang kabel dalam standar adalah (20+-0,5) mm. Batasi penyimpangan untuk diameter kawat:
Hingga 0,2 mm... +-0,01 mm St. 0.2" 1.6mm...+-0.03mm" 1.6" 4.0mm...+-0.04mm.
Meja 2
Nomor standar |
d_1 | d_2 | d_3 | d_4 | d_5 | d_6 | d_7 | h |
1 | 0,2 | 0,16 | 0,125 | 0,10 | 0,08 | 0,063 | 0,05 | 1,2 |
Batasi penyimpangan ukuran lain - +-0,5 mm.
Sisipan dan kotak untuk standar kawat harus terbuat dari plastik transparan yang fleksibel.
(Edisi yang diubah, Rev. N 1).
2.11. Bentuk dan dimensi standar sensitivitas alur ditunjukkan pada Gambar. 2 dan dalam tabel. 3.
Tabel 3
Nomor ini- rahim |
Kedalaman alur | Sebelumnya mati dalam tempat sampah kana- wajan |
R, bukan lagi |
sebuah | b | dengan | h | L | ||||||||||
h_1 | h_2 | h_3 | h_4 | h_5 | h_6 | Tetapi- menit |
Sebelumnya mati |
Tetapi- menit |
Sebelumnya mati |
Tetapi- menit |
Sebelumnya mati |
Tetapi- menit |
Sebelumnya mati |
Tetapi- menit |
Sebelumnya mati |
|||
1 | 0,60 | 0,5 | 0,40 | 0,3 | 0,20 | 0,10 | -0,05 | 0,1 | 2,5 | +-0,30; +-0,150 |
0,5 | +0,2; +0,1 |
10 | -0,360 | 2 | -0,100 | 30 | -0,52 |
2 | 1,75 | 1,5 | 1,25 | 1,0 | 0,75 | 0,50 | -0,10 | 0,2 | 4,0 | +-0,40 | 1,5 | +0,3 | 12 | -0,430 | 4 | -0,120 | 45 | -0,62 |
3 | - | - | 3,00 | 2,5 | 2,00 | 1,50 | -0,25 | 0,3 | 6,0 | +-0,40 | 3,0 | +0,3 | 14 | -0,430 | 6 | -0,120 | 60 | -0,74 |
4,00 | 3,5 | - | - | - | - | -0,30 |
2.12. Bentuk dan dimensi standar sensitivitas pelat ditunjukkan pada Gambar. 3 dan dalam tabel. 4.
Tabel 4
Nomor standar |
h | D | d | sebuah | b | dengan | L | |||||||
Dinilai | Sebelumnya mati |
Dinilai | Sebelumnya mati |
Dinilai | Sebelumnya mati |
Dinilai | Sebelumnya mati |
Dinilai | Sebelumnya mati |
Dinilai | Sebelumnya mati |
Dinilai | Sebelumnya mati |
|
1 | 0,1 | 0,2 | 0,1 | 5 | 5 | 10 | 25 | |||||||
2 3 4 5 |
0,2 0,3 0,4 0,5 |
-0,02 5 |
0,4 0,6 0,8 1,0 |
+0,025 | 0,2 0,3 0,4 0,5 |
+0,025 | ||||||||
6 7 8 9 |
0,60 0,75 1,00 1,25 |
1,2 1,5 2,0 2,5 |
0,60 0,75 1,00 1,25 |
6 | 7 | 12 | 35 | |||||||
10 11 12 |
1,5 2,0 2,5 |
-0,1 | 3,0 4,0 5,0 |
+0,10 +0,12 +0,12 |
1,5 2,0 2,5 |
+0,1 | 7 | +-0,18 | 9 | 14 | 45 |
2.13. Penandaan standar sensitivitas harus dilakukan dengan nomor timah sesuai dengan GOST 15843 sesuai dengan Lampiran 3. Digit pertama penandaan harus menunjukkan bahan standar, berikutnya (satu atau dua digit) - nomor standar.
Simbol untuk bahan standar sensitivitas: untuk paduan berdasarkan besi - 1, aluminium dan magnesium - 2, titanium - 3, tembaga - 4, nikel - 5.
2.14. Untuk menandai standar alur, diperbolehkan menggunakan guntingan dan lubang atau hanya lubang yang ditentukan dalam Lampiran 3. Dalam hal ini, ketebalan standar di tempat penandaan harus sama dengan h.
Saat menandai standar dengan lubang, panjang standar N 1 adalah 27_ (-0,52) mm, N 2 - 38,5 (-0,62) mm, N 3 - 53 (0,74) mm.
2.15. Untuk produk las yang dimaksudkan untuk ekspor, diperbolehkan menggunakan standar sensitivitas jenis lain, jika ditentukan oleh persyaratan ekspor.
3. Persiapan untuk pengendalian
3.1. Kontrol radiografi harus dilakukan setelah menghilangkan cacat eksternal yang ditemukan selama pemeriksaan eksternal sambungan las dan membersihkannya dari gundukan, terak, percikan logam, kerak dan kontaminan lainnya, yang gambarnya dalam gambar dapat mengganggu interpretasi gambar.
3.2. Setelah mengupas sambungan las dan menghilangkan cacat eksternal, sambungan las harus ditandai menjadi beberapa bagian dan ditandai (diberi nomor) bagian tersebut.
3.1, 3.2. (Edisi yang diubah, Rev. N 1).
3.3. Sistem untuk menandai dan menandai bagian ditetapkan oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan las.
3.4. Selama kontrol, standar sensitivitas dan penandaan harus dipasang di setiap lokasi.
3.5. Standar sensitivitas harus dipasang pada area yang dikontrol dari sisi yang menghadap sumber radiasi.
3.6. Standar kawat harus dipasang langsung pada jahitan dengan arah kabel melintasi jahitan.
3.7. Standar alur harus dipasang pada jarak minimal 5 mm dari jahitan dengan arah alur melintasi jahitan.
3.8. Pelat standar harus dipasang di sepanjang jahitan pada jarak minimal 5 mm darinya atau langsung pada jahitan dengan arah standar melintasi jahitan sehingga gambar tanda tanda standar tidak tumpang tindih dengan gambar jahitan pada gambar.
3.9. Saat memeriksa las keliling pipa dengan diameter kurang dari 100 mm, diizinkan untuk memasang standar alur pada jarak minimal 5 mm dari lasan dengan alur yang diarahkan di sepanjang lasan.
3.10. Jika tidak mungkin untuk memasang standar dari sisi sumber radiasi saat menguji sambungan las produk silinder, bola, dan berongga lainnya melalui dua dinding dengan hanya menguraikan area sambungan las yang berdekatan dengan film, serta selama panorama transiluminasi, diperbolehkan memasang standar sensitivitas dari sisi kaset film.
3.11. (Dihapus, Rev. N 1).
3.12. Penandaan yang digunakan untuk membatasi panjang bagian sambungan las yang dikontrol dalam satu paparan harus dipasang pada batas bagian yang ditandai, serta pada batas logam yang diendapkan dan logam dasar saat menguji sambungan las tanpa tulangan atau dengan tulangan las dilepas.
3.13. Penandaan yang digunakan untuk memberi nomor pada area yang dikontrol harus dipasang pada area yang dikontrol atau langsung pada kaset film sehingga gambar dari penandaan pada gambar tidak tumpang tindih dengan gambar jahitan dan zona yang terkena panas sesuai dengan pasal 5.7 .
3.14. Jika tidak mungkin untuk memasang standar sensitivitas dan (atau) penandaan pada area yang dikendalikan dari sambungan las sesuai dengan persyaratan standar ini, prosedur untuk melakukan kontrol tanpa memasang standar sensitivitas dan (atau) penandaan harus disediakan dalam dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan las.
(Edisi yang diubah, Rev. N 1).
4. Skema kontrol
4.2. Dengan lebar terbatas dari elemen yang dilas, diperbolehkan untuk menguji sambungan las tee dengan arah radiasi di sepanjang generatrix elemen ini sesuai dengan Gambar. 6.
4.2a. Saat menguji sambungan las melingkar dari produk berongga silinder dan bola, sebagai aturan, perlu menggunakan skema transiluminasi melalui satu dinding produk (diagram Gambar 5a, b, f, g, h). Dalam hal ini, disarankan untuk menggunakan skema transmisi dengan lokasi sumber radiasi di dalam produk yang dikendalikan:
5.1, 5.2. (Edisi yang diubah, Rev. N 1).
5.3. Saat memeriksa sambungan las sesuai dengan gambar. 5 jam (transiluminasi panorama), rasio diameter dalam d dengan diameter luar D dari sambungan terkontrol tidak boleh kurang dari 0,8, dan ukuran maksimum titik fokus dari sumber radiasi tidak boleh lebih dari
5.4 Dalam kasus di mana dimensi cacat tidak ditentukan (misalnya, cacat tidak diperbolehkan terlepas dari ukurannya), rasio antara diameter dalam dan luar dari sambungan terkontrol yang diberikan dalam pasal 5.3 tidak dapat diamati.
5.5. Dengan tidak adanya sumber radiasi yang memenuhi persyaratan klausul 5.3, diperbolehkan selama kontrol sesuai dengan gambar. 5 jam menggunakan sumber radiasi dengan ukuran titik fokus maksimum yang memenuhi hubungan
Dalam hal ini, standar sensitivitas harus dipasang pada las atau simulator las yang digunakan dalam menentukan sensitivitas, hanya pada sisi sumber radiasi.
5.6. Panjang gambar harus memberikan gambar yang tumpang tindih dari bagian yang berdekatan dari sambungan las dengan panjang bagian yang dikontrol hingga 100 mm, setidaknya 0,2 dari panjang bagian, dengan panjang bagian yang dikontrol lebih dari 100 mm - tidak kurang dari 20 mm.
5.7 Lebar gambar harus memberikan gambar las, standar sensitivitas, penandaan, dan zona yang terpengaruh panas dengan lebar:
Untuk sambungan pantat dan pangkuan:
tidak kurang dari 5 mm - dengan ketebalan tepi yang dilas hingga 5 mm;
tidak kurang dari ketebalan tepi yang akan dilas - dengan ketebalan tepi yang akan dilas St. 5 sampai 20mm;
tidak kurang dari 20 mm - dengan ketebalan tepi las St. 20mm;
Untuk sambungan tee dan sudut - ditetapkan oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan ini.
6. Transkripsi gambar
6.1. Melihat dan menafsirkan gambar harus dilakukan setelah benar-benar kering di ruangan yang gelap menggunakan iluminator-negatoskop khusus.
Negatoskop dengan kecerahan yang dapat disesuaikan dan ukuran bidang yang diterangi harus digunakan. Kecerahan maksimum bidang yang diterangi harus setidaknya 10(D+2) cd/m2, di mana D adalah kerapatan optik gambar. Dimensi bidang yang diterangi harus disesuaikan dengan menggunakan penutup jendela yang dapat digerakkan atau layar topeng dalam batas sedemikian rupa sehingga bidang yang diterangi sepenuhnya tertutup oleh gambar.
(Edisi yang diubah, Rev. N 1).
6.2. Foto-foto yang disetujui untuk decoding harus memenuhi persyaratan berikut:
Gambar tidak boleh memiliki bintik-bintik, garis-garis, polusi dan kerusakan pada lapisan emulsi, sehingga sulit untuk diuraikan;
Foto harus menunjukkan gambar tanda batas, tanda dan standar sensitivitas;
Kepadatan optik dari gambar bagian las yang dikontrol, zona las dekat dan standar sensitivitas harus setidaknya 1,5;
Penurunan kepadatan optik gambar sambungan las di bagian mana pun dari gambar ini dibandingkan dengan kepadatan optik gambar standar sensitivitas tidak boleh melebihi 1,0.
6.3. Sensitivitas kontrol (diameter terkecil standar kawat terdeteksi pada gambar, kedalaman terkecil alur standar alur terdeteksi pada gambar, ketebalan terkecil standar pelat, di mana lubang dengan diameter sama dengan dua kali ketebalan standar yang terdeteksi pada gambar), tidak boleh melebihi nilai yang diberikan dalam Tabel. 6.
Tabel 6
Catatan. Saat menggunakan standar sensitivitas kawat, nilai 0,30; 0,60; 0,75 dan 1,50 mm diganti dengan 0,32; 0,63; 0,80 dan 1,60mm.
(Edisi yang diubah, Rev. N 1).
Nilai sensitivitas spesifik harus ditetapkan oleh dokumentasi teknis (persyaratan gambar, spesifikasi, kontrol dan aturan penerimaan) untuk produk yang dikontrol.
Untuk pembangkit listrik tenaga nuklir, persyaratan sensitivitas ditetapkan oleh dokumen peraturan yang relevan.
6.4 Sesuai dengan persyaratan dokumentasi teknis untuk produk yang dikendalikan, diperbolehkan untuk menentukan sensitivitas (k) sebagai persentase menggunakan rumus
6.5. Interpretasi dan evaluasi kualitas sambungan las dari gambar yang tidak memiliki gambar standar sensitivitas diperbolehkan:
Dengan transiluminasi panorama sambungan las melingkar dengan eksposur simultan lebih dari empat film. Dalam kasus ini, terlepas dari jumlah total bidikan, diperbolehkan untuk menetapkan satu standar sensitivitas untuk setiap seperempat keliling sambungan las;
Ketika tidak mungkin menggunakan standar sensitivitas.
Dalam kasus ini, sensitivitas ditentukan pada simulator sambungan las selama pemrosesan mode kontrol.
6.6. Saat menguraikan gambar, dimensi gambar retakan, kurangnya penetrasi, pori-pori dan inklusi ditentukan, dan, jika perlu, besarnya cekungan dan cembung dari akar lasan diperkirakan (dalam kasus di mana akar las tidak tersedia untuk pemeriksaan eksternal).
Daftar dimensi yang akan ditentukan dan metode untuk menilai kecekungan dan kecembungan akar las harus diberikan dalam dokumentasi teknis untuk kontrol dan penerimaan sambungan las.
6.7. Saat mendokumentasikan hasil interpretasi gambar, ukuran yang ditentukan dari gambar harus dibulatkan ke nilai terdekat dari kisaran 0,2; 0,3; 0,4; 0,5; 0.6; 0.8; 1.0; 1.2; 1.5; 2.0; 2.5; 3,0 mm atau nilai bilangan bulat terdekat dalam milimeter jika ukuran yang ditentukan dari gambar melebihi 3,0 mm.
6.8. Jika, selama pengujian, film terletak pada jarak H dari permukaan sambungan las yang diuji menghadap film, dan hubungan
disarankan untuk mengalikan dimensi yang ditentukan dari gambar sebelum membulatkannya dengan koefisien
6.6-6.8. (Edisi yang diubah, Rev. N 1).
6.9. Saat mengukur ukuran cacat hingga 1,5 mm, kaca pembesar pengukur dengan nilai pembagian 0,1 mm, St. 1,5 mm - alat pengukur apa pun dengan nilai pembagian 1 mm.
6.10. Hasil interpretasi gambar dan sensitivitas kontrol harus dicatat dalam kesimpulan atau buku catatan hasil kontrol, yang bentuknya harus ditetapkan oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan las.
6.11. Untuk menunjukkan cacat dalam kesimpulan atau log hasil kontrol, simbol yang diberikan dalam Lampiran 5 harus digunakan.
Contoh rekaman singkat dari cacat saat menguraikan gambar diberikan dalam Lampiran 6.
7. Persyaratan keamanan
7.1. Bahaya utama bagi personel selama kontrol radiografi adalah paparan radiasi pengion dan gas berbahaya yang terbentuk di udara di bawah pengaruh radiasi ke tubuh, dan sengatan listrik.
7.2. Kontrol radiografik dan pengisian ulang sumber radioaktif harus dilakukan hanya dengan menggunakan peralatan yang dirancang khusus untuk tujuan ini dan dalam kondisi baik, dokumentasi untuk pembuatan dan pengoperasiannya, jika diterbitkan lebih dari tiga salinan, harus disetujui dengan Komite Negara Uni Soviet untuk Penggunaan Energi Atom dan Kepala Sanitasi - departemen epidemiologi Kementerian Kesehatan Uni Soviet; hingga tiga salinan - dengan badan lokal dari layanan sanitasi dan epidemiologis.
7.3. Peralatan listrik dari instalasi stasioner dan portabel yang beroperasi untuk kontrol radiografi harus mematuhi persyaratan GOST 12.2.007.0 dan "Aturan untuk Instalasi Instalasi Listrik" yang disetujui oleh Direktorat Teknis Utama untuk Operasi Sistem Energi dan Pengawasan Energi Negara Otoritas Kementerian Energi Uni Soviet.
7.4. Saat melakukan kontrol radiografi, penyimpanan dan pengisian ulang sumber radiasi radioaktif, keselamatan kerja harus dipastikan sesuai dengan persyaratan "Aturan Sanitasi Dasar untuk Bekerja dengan Zat Radioaktif dan Sumber Radiasi Pengion Lainnya" OSP-72/80 N 2120-80, disetujui oleh Kepala Dokter Sanitasi Negara Uni Soviet 18 Januari 1980, "Standar Keselamatan Radiasi" NRB-76 N 141-76, disetujui oleh Kepala Dokter Kebersihan Negara Uni Soviet 7 Juni 1976, "Aturan Sanitasi untuk Defectoscopy Radioisotop" N 1171-74, disetujui oleh Wakil Kepala Dokter Kebersihan Negara Uni Soviet pada 7 Agustus 1974 dan GOST 23764.
7.5. Saat mengoperasikan instalasi stasioner dan portabel untuk kontrol radiografi yang terhubung ke jaringan listrik industri, keselamatan kerja harus dipastikan sesuai dengan persyaratan "Aturan untuk operasi teknis instalasi listrik konsumen" dan "Aturan Keselamatan untuk pengoperasian instalasi listrik konsumen" instalasi listrik konsumen", disetujui oleh Otoritas Pengawasan Energi Negara pada 12 April 1969.
7.6. Saat mengangkut sumber radiasi radioaktif, persyaratan "Aturan Keamanan untuk Pengangkutan Zat Radioaktif" PBTRV-73 N 1139-73, yang disetujui oleh Kepala Dokter Sanitasi Negara Uni Soviet pada 27 Desember 1973, harus dipatuhi.
7.7. Perusahaan yang melakukan pengujian radiografi sambungan las mengembangkan, sesuai dengan persyaratan keselamatan bagian ini, dokumentasi yang mendefinisikan aturan dan metode untuk organisasi kerja yang aman, ruang lingkup dan sarana pengujian radiografi, dengan mempertimbangkan kondisi produksi lokal, dan membawa kepada pekerja dengan cara yang telah ditentukan.
8. Dukungan metrologi
8.1. Standar sensitivitas alur dan pelat yang digunakan dalam kontrol harus dikenai verifikasi metrologi pada saat dirilis dan verifikasi selanjutnya setidaknya sekali setiap 5 tahun. Ketika standar ini diproduksi, sisi sebaliknya dari setiap standar harus ditandai secara elektrokimia dengan merek dagang dari perusahaan yang memproduksi standar dan tahun penerbitan; pada verifikasi berikutnya - merek dagang atau simbol perusahaan yang melakukan verifikasi, dan tahun verifikasi.
8.2. Standar sensitivitas kawat tidak tunduk pada verifikasi, namun harus ditarik dari peredaran jika terjadi kerusakan pada penutup plastik atau jika jejak korosi pada kabel standar ditemukan selama inspeksi visual.
8.3. Densitometer dan set kerapatan optik yang digunakan untuk menentukan kerapatan optik gambar tunduk pada verifikasi setidaknya setahun sekali dengan pelaksanaan wajib dokumen (sertifikat) pada hasil verifikasi.
8.4. Negatoskop tunduk pada verifikasi hanya setelah dirilis dengan indikasi wajib di paspor (sertifikat) negatoskop kecerahan maksimum bidang yang diterangi dan kepadatan optik gambar.
8.5. Alat ukur yang digunakan untuk menentukan dimensi citra retak, kurang penetrasi, pori-pori dan inklusi pada citra (penggaris ukur dan kaca pembesar) dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada alat tersebut.
8.6. Alat ukur non-standar yang digunakan untuk menentukan dimensi gambar retakan, kurangnya penetrasi, pori-pori dan inklusi dalam gambar (templat ukur, stensil, dll.) Harus diverifikasi setidaknya setahun sekali dengan pelaksanaan wajib dokumen pada hasil verifikasi.
Detik. 8. (Diperkenalkan sebagai tambahan, Rev. N 1).
Buka versi dokumen saat ini sekarang juga atau dapatkan akses penuh ke sistem GARANT selama 3 hari gratis!
Jika Anda adalah pengguna sistem GARANT versi Internet, Anda dapat membuka dokumen ini sekarang atau memintanya melalui Hotline di sistem.
Standar menetapkan metode untuk pengujian radiografi sambungan las yang terbuat dari logam dan paduannya, dibuat dengan pengelasan fusi, dengan ketebalan elemen yang dilas dari 1 hingga 400 mm, menggunakan sinar-x, radiasi gamma dan bremsstrahlung dan film radiografi.
KONTROL DESTRUKTIF
TERHUBUNG
METODE RADIOGRAFI
GOST 7512-82
RUMAH PENERBITAN STANDAR
Moskow
STANDAR NEGARA PERSATUAN SSR
Tanggal perkenalan 01.01.84
Standar ini menetapkan metode untuk pengujian radiografi sambungan las yang terbuat dari logam dan paduannya, dibuat dengan pengelasan fusi, dengan ketebalan elemen yang dilas dari 1 hingga 400 mm, menggunakan sinar-x, radiasi gamma dan bremsstrahlung dan film radiografi.
1. KETENTUAN UMUM
1.1. Kontrol radiografi digunakan untuk mendeteksi retakan, kurangnya penetrasi, pori-pori, terak, tungsten, oksida dan inklusi lainnya pada sambungan las.
1.2. Kontrol radiografi juga digunakan untuk mendeteksi luka bakar, undercut, menilai besarnya konveksitas dan cekungan akar jahitan, yang tidak dapat diterima untuk pemeriksaan eksternal.
setiap diskontinuitas dan inklusi dengan ukuran dalam arah transmisi kurang dari dua kali sensitivitas kontrol;
kurangnya penetrasi dan retakan, bidang bukaan yang tidak sesuai dengan arah tembus cahaya dan (atau) ukuran bukaan kurang dari nilai yang diberikan;
setiap diskontinuitas dan inklusi, jika gambar mereka pada gambar bertepatan dengan gambar bagian asing, sudut tajam atau perubahan tajam pada retakan logam tembus cahaya.
1.1 - 1.3.
Tabel 1
mm
Penandaan ukuran yang ditetapkan oleh GOST 15843-79 harus digunakan. 2.2. Selama kontrol radiografi, film radiografi yang memenuhi persyaratan spesifikasi teknis harus digunakan. Jenis film radiografi harus ditetapkan oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan las. 2.5. Layar harus memiliki permukaan yang bersih dan halus. Kehadiran kerutan, goresan, retakan, robekan, dan cacat lainnya pada layar tidak diperbolehkan. 2.6. Kaset pemuatan film harus buram dan memberikan pegangan yang kuat dari layar intensif ke film. 2.7. Untuk melindungi film dari radiasi hamburan, dianjurkan untuk melindungi kaset film dari sisi yang berlawanan dengan sumber radiasi dengan layar timah. Ketebalan layar pelindung diberikan dalam . 1 - masukkan; 2 - penutup. Persetan. satu. 2.8. Untuk menentukan sensitivitas kontrol, standar sensitivitas kawat, alur atau pelat harus digunakan. 2.9. Standar sensitivitas harus dibuat dari logam atau paduan yang komposisi kimia dasarnya mirip dengan sambungan las yang diuji. 2.10. Bentuk dan dimensi standar sensitivitas kawat diberikan di dalam dan di dalam. Panjang kabel dalam standar adalah (20 ± 0,5) mm. Batasi penyimpangan untuk diameter kawat: hingga 0,2 mm... + 0,01 mm St. 0,2 hingga 1,6 mm... ± 0,03 mm » 1,6 » 4,0 mm... ± 0,04 mm. Meja 2 mm
(Edisi Revisi, Rev. No. 1). Tabel 4
Simbol untuk bahan standar sensitivitas: untuk paduan berdasarkan besi - 1, aluminium dan magnesium - 2, titanium - 3, tembaga - 4, nikel - 5. 2.14. Untuk menandai standar alur, diperbolehkan menggunakan guntingan dan lubang atau hanya lubang yang ditentukan. Dalam hal ini, ketebalan standar di tempat penandaan harus sama dengan h. Saat menandai dengan lubang standar, panjang standar No. 1 adalah 27 -0,52 mm, No. 2 - 38,5 -0,62 mm, No. 3 - 53 -0,74 mm. 2.15. Untuk produk las yang dimaksudkan untuk ekspor, penggunaan jenis standar sensitivitas lainnya diperbolehkan, jika ditentukan oleh persyaratan ekspor. 3. PERSIAPAN UNTUK PENGENDALIAN3.1. Pemeriksaan radiografik harus dilakukan setelah menghilangkan cacat eksternal yang ditemukan selama pemeriksaan eksternal sambungan las dan membersihkannya dari gundukan, terak, percikan logam, kerak, dan kontaminan lainnya, yang gambarnya dalam gambar dapat mengganggu interpretasi foto. 3.2. Setelah mengupas sambungan las dan menghilangkan cacat eksternal, sambungan las harus ditandai menjadi beberapa bagian dan ditandai (diberi nomor) bagian tersebut. 3.1, 3.2. (Edisi yang diubah, Rev. No. 1). 3.3. Sistem untuk menandai dan menandai bagian ditetapkan oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan las. 3.4. Selama kontrol, standar sensitivitas dan penandaan harus dipasang di setiap bagian. 3.5. Standar sensitivitas harus dipasang pada area yang dikontrol dari sisi yang menghadap sumber radiasi. 3.6. Standar kawat harus dipasang langsung pada jahitan dengan arah kabel melintasi jahitan. 3.7. Standar alur harus dipasang pada jarak minimal 5 mm dari jahitan dengan arah alur melintasi jahitan. 3.8. Pelat standar harus dipasang di sepanjang jahitan pada jarak minimal 5 mm darinya atau langsung pada jahitan dengan arah standar melintasi jahitan sehingga gambar tanda tanda standar tidak tumpang tindih dengan gambar standar. jahitan pada gambar. 3.9. Saat menguji las keliling pipa dengan diameter kurang dari 100 mm, diizinkan untuk memasang standar alur pada jarak minimal 5 mm dari lasan dengan alur yang diarahkan di sepanjang lasan. 3.10. Jika tidak mungkin untuk memasang standar dari sisi sumber radiasi saat menguji sambungan las produk silinder, bola, dan berongga lainnya melalui dua dinding dengan hanya menguraikan area sambungan las yang berdekatan dengan film, serta selama panorama transiluminasi, diperbolehkan memasang standar sensitivitas dari sisi kaset film. 3.11.(Dihapus, Rev. No. 1). 3.12. Penandaan yang digunakan untuk membatasi panjang bagian sambungan las yang dikontrol dalam satu paparan harus dipasang pada batas bagian yang ditandai, serta pada batas logam yang diendapkan dan logam dasar saat menguji sambungan las tanpa tulangan atau dengan tulangan las dilepas. 3.13. Penandaan yang digunakan untuk penomoran area yang dikontrol harus dipasang pada area yang dikontrol atau langsung pada kaset film sehingga gambar tanda pada gambar tidak tumpang tindih dengan gambar jahitan dan zona jahitan dekat. 3.14. Jika tidak mungkin memasang standar sensitivitas dan (atau) penandaan pada bagian sambungan las yang diperiksa sesuai dengan persyaratan standar ini, prosedur pengujian tanpa memasang standar sensitivitas dan (atau) penandaan harus disediakan dalam dokumentasi teknis. untuk kontrol atau penerimaan sambungan las. 4. SKEMA KONTROL4.1. Sambungan las harus dikontrol oleh dan . 4.2. Dengan lebar elemen yang akan dilas terbatas, diperbolehkan untuk memeriksa sambungan las tee dengan arah radiasi di sepanjang generatrix elemen ini sesuai dengan. 4.2a. Saat menguji sambungan las melingkar dari produk berongga silinder dan bola, sebagai aturan, perlu menggunakan skema transiluminasi melalui satu dinding produk (diagram pada Gambar. 5 sebuah, b, e, dengan baik, h). Dalam hal ini, disarankan untuk menggunakan skema transmisi dengan lokasi sumber radiasi di dalam produk yang dikendalikan: 5.1, 5.2 (Edisi Revisi, Rev. No. 1). untuk sambungan pantat dan pangkuan: tidak kurang dari 5 mm - dengan tepi las tebal hingga 5 mm; tidak kurang dari ketebalan tepi yang dilas - dengan ketebalan tepi yang dilas St. 5 sampai 20mm; tidak kurang dari 20 mm - dengan ketebalan tepi las St. 20mm; untuk sambungan tee dan sudut - ditetapkan oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan ini. 6. INTERPRETASI GAMBAR6.1. Melihat dan menafsirkan gambar harus dilakukan setelah benar-benar kering di ruangan yang gelap menggunakan iluminator-negatoskop khusus. Negatoskop dengan kecerahan yang dapat disesuaikan dan ukuran bidang yang diterangi harus digunakan. Kecerahan maksimum bidang yang diterangi harus setidaknya 10 D + 2 cd / m 2, di mana D- kerapatan optik gambar. Dimensi bidang yang diterangi harus disesuaikan dengan menggunakan penutup jendela yang dapat digerakkan atau layar topeng dalam batas sedemikian rupa sehingga bidang yang diterangi sepenuhnya tertutup oleh gambar. (Edisi yang diubah, Rev. No. 1). 6.2. Foto-foto yang disetujui untuk dekripsi harus memenuhi persyaratan berikut: gambar tidak boleh memiliki bintik-bintik, garis-garis, polusi dan kerusakan pada lapisan emulsi, sehingga sulit untuk diuraikan; gambar tanda batas, tanda dan standar sensitivitas harus terlihat pada gambar; kerapatan optik gambar dari bagian jahitan yang dikendalikan, zona yang terkena panas dan standar sensitivitas harus setidaknya 1,5; penurunan kepadatan optik gambar sambungan las di bagian mana pun dari gambar ini dibandingkan dengan kepadatan optik gambar standar sensitivitas tidak boleh melebihi 1,0. 6.3. Sensitivitas kontrol (diameter terkecil standar kawat terdeteksi pada gambar, kedalaman terkecil standar alur terdeteksi pada gambar, ketebalan terkecil standar pelat, di mana lubang dengan diameter sama dengan dua kali ketebalan dari standar yang terdeteksi pada gambar), tidak boleh melebihi nilai yang diberikan. Tabel 6 mm
|
PENGUJIAN NON-DESTRUKTIF
SAMBUNGAN DILAS
METODE RADIOGRAFI
GOST 7512-82
RUMAH PENERBITAN STANDAR
Moskow
STANDAR NEGARA PERSATUAN SSR
Tanggal perkenalan 01.01.84
Standar ini menetapkan metode untuk pengujian radiografi sambungan las yang terbuat dari logam dan paduannya, dibuat dengan pengelasan fusi, dengan ketebalan elemen yang dilas dari 1 hingga 400 mm, menggunakan sinar-x, radiasi gamma dan bremsstrahlung dan film radiografi.
1. KETENTUAN UMUM
1.1. Kontrol radiografi digunakan untuk mendeteksi retakan, kurangnya penetrasi, pori-pori, terak, tungsten, oksida dan inklusi lainnya pada sambungan las.
1.2. Kontrol radiografi juga digunakan untuk mendeteksi luka bakar, undercut, menilai besarnya konveksitas dan cekungan akar jahitan, yang tidak dapat diterima untuk pemeriksaan eksternal.
setiap diskontinuitas dan inklusi dengan ukuran dalam arah transmisi kurang dari dua kali sensitivitas kontrol;
kurangnya penetrasi dan retakan, bidang bukaan yang tidak sesuai dengan arah tembus cahaya dan (atau) nilai bukaan kurang dari nilai yang diberikan;
setiap diskontinuitas dan inklusi, jika gambar mereka dalam gambar bertepatan dengan gambar bagian asing, sudut tajam atau perubahan tajam pada retakan pada logam tembus cahaya.
1.1 - 1.3.
Tabel 1
mm
Penandaan ukuran yang ditetapkan oleh GOST 15843-79 harus digunakan. 2.2. Selama kontrol radiografi, film radiografi yang memenuhi persyaratan spesifikasi teknis harus digunakan. Jenis film radiografi harus ditetapkan oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan las. Jenis sumber radioaktif, tegangan pada tabung sinar-X dan energi elektron yang dipercepat harus ditentukan tergantung pada ketebalan bahan yang dipindai oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan las. 2.4. Layar logam dan fluoresen harus digunakan sebagai layar penguat untuk pengujian radiografi. Jenis layar penguat harus ditetapkan oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan las. Ketebalan layar penguat logam dan metode untuk memuat film ke dalam kaset menggunakan layar diberikan. 2.5. Layar harus memiliki permukaan yang bersih dan halus. Kehadiran kerutan, goresan, retakan, robekan, dan cacat lainnya pada layar tidak diperbolehkan. 2.6. Kaset pemuatan film harus buram dan memberikan pegangan yang kuat dari layar intensif ke film. 2.7. Untuk melindungi film dari radiasi hamburan, dianjurkan untuk melindungi kaset film dari sisi yang berlawanan dengan sumber radiasi dengan layar timah. Ketebalan layar pelindung diberikan. 1 - masukkan; 2 - penutup. Persetan. satu. 2.8. Untuk menentukan sensitivitas kontrol, standar sensitivitas kawat, alur atau pelat harus digunakan. 2.9. Standar sensitivitas harus dibuat dari logam atau paduan yang dasarnya serupa komposisi kimianya dengan dasar sambungan las yang diuji. 2.10. Bentuk dan dimensi standar sensitivitas kawat diberikan di dalam dan di dalam. Panjang kabel dalam standar adalah (20 ± 0,5) mm. Batasi penyimpangan untuk diameter kawat: hingga 0,2 mm... + 0,01 mm St. 0,2 hingga 1,6 mm... ± 0,03 mm » 1,6 » 4,0 mm... ± 0,04 mm. Meja 2 mm
(Edisi Revisi, Rev. No. 1). Tabel 4
Simbol untuk bahan standar sensitivitas: untuk paduan berdasarkan besi - 1, aluminium dan magnesium - 2, titanium - 3, tembaga - 4, nikel - 5. 2.14. Untuk menandai standar alur, diperbolehkan menggunakan guntingan dan lubang, atau hanya lubang yang ditentukan. Dalam hal ini, ketebalan standar di tempat penandaan harus sama dengan h. Saat menandai standar dengan lubang, panjang standar No. 1 adalah 27 -0,52 mm, No. 2 - 38,5 -0,62 mm, No. 3 - 53 -0,74 mm. 2.15. Untuk produk las yang dimaksudkan untuk ekspor, diperbolehkan menggunakan standar sensitivitas jenis lain, jika ditentukan oleh persyaratan ekspor. 3. PERSIAPAN UNTUK PENGENDALIAN3.1. Kontrol radiografi harus dilakukan setelah menghilangkan cacat eksternal yang ditemukan selama pemeriksaan eksternal sambungan las dan membersihkannya dari gundukan, terak, percikan logam, kerak dan kontaminan lainnya, yang gambarnya dalam gambar dapat mengganggu interpretasi gambar. 3.2. Setelah mengupas sambungan las dan menghilangkan cacat eksternal, sambungan las harus ditandai menjadi beberapa bagian dan ditandai (diberi nomor) bagian tersebut. 3.1, 3.2. (Edisi yang diubah, Rev. No. 1). 3.3. Sistem untuk menandai dan menandai bagian ditetapkan oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan las. 3.4. Selama kontrol, standar sensitivitas dan penandaan harus dipasang di setiap lokasi. 3.5. Standar sensitivitas harus dipasang pada area yang dikontrol dari sisi yang menghadap sumber radiasi. 3.6. Standar kawat harus dipasang langsung pada jahitan dengan arah kabel melintasi jahitan. 3.7. Standar alur harus dipasang pada jarak minimal 5 mm dari jahitan dengan arah alur melintasi jahitan. 3.8. Pelat standar harus dipasang di sepanjang jahitan pada jarak minimal 5 mm darinya atau langsung pada jahitan dengan arah standar melintasi jahitan sehingga gambar tanda tanda standar tidak tumpang tindih dengan gambar jahitan pada gambar. 3.9. Saat memeriksa las keliling pipa dengan diameter kurang dari 100 mm, diizinkan untuk memasang standar alur pada jarak minimal 5 mm dari lasan dengan alur yang diarahkan di sepanjang lasan. 3.10. Jika tidak mungkin untuk memasang standar dari sisi sumber radiasi saat menguji sambungan las produk silinder, bola, dan berongga lainnya melalui dua dinding dengan hanya menguraikan area sambungan las yang berdekatan dengan film, serta selama panorama transiluminasi, diperbolehkan memasang standar sensitivitas dari sisi kaset film. 3.11.(Dihapus, Rev. No. 1). 3.12. Penandaan yang digunakan untuk membatasi panjang bagian sambungan las yang dikontrol dalam satu paparan harus dipasang pada batas bagian yang ditandai, serta pada batas logam yang diendapkan dan logam dasar saat menguji sambungan las tanpa tulangan atau dengan tulangan las dilepas. 3.13. Tanda yang digunakan untuk penomoran area yang dikontrol harus dipasang di area yang dikontrol atau langsung pada kaset film sehingga gambar tanda pada gambar tidak tumpang tindih dengan gambar jahitan dan zona yang terkena panas sesuai dengan . 3.14. Jika tidak mungkin untuk memasang standar sensitivitas dan (atau) penandaan pada area yang dikendalikan dari sambungan las sesuai dengan persyaratan standar ini, prosedur untuk melakukan kontrol tanpa memasang standar sensitivitas dan (atau) penandaan harus disediakan dalam dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan las. 4. SKEMA KONTROL4.1. Sambungan las harus dikontrol oleh dan. 4.2. Dengan lebar elemen yang akan dilas terbatas, diperbolehkan untuk memeriksa sambungan las tee dengan arah radiasi di sepanjang generatrix elemen ini sesuai dengan. 4.2a. Saat menguji sambungan las melingkar dari produk berongga silinder dan bola, sebagai aturan, perlu menggunakan skema transiluminasi melalui satu dinding produk (diagram Gambar 5. sebuah, b, e, dengan baik, h). Dalam hal ini, disarankan untuk menggunakan skema transmisi dengan lokasi sumber radiasi di dalam produk yang dikendalikan: 5.1, 5.2 (Edisi Revisi, Rev. No. 1). untuk sendi pantat dan pangkuan: tidak kurang dari 5 mm - dengan ketebalan tepi yang dilas hingga 5 mm; tidak kurang dari ketebalan tepi yang akan dilas - dengan ketebalan tepi yang akan dilas St. 5 sampai 20mm; tidak kurang dari 20 mm - dengan ketebalan tepi las St. 20mm; untuk sambungan tee dan sudut - ditetapkan oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan ini. 6. INTERPRETASI GAMBAR6.1. Melihat dan menafsirkan gambar harus dilakukan setelah benar-benar kering di ruangan yang gelap menggunakan iluminator-negatoskop khusus. Negatoskop dengan kecerahan yang dapat disesuaikan dan ukuran bidang yang diterangi harus digunakan. Kecerahan maksimum bidang yang diterangi harus setidaknya 10 D + 2 cd / m 2, di mana D- kerapatan optik gambar. Dimensi bidang yang diterangi harus disesuaikan dengan menggunakan penutup jendela yang dapat digerakkan atau layar topeng dalam batas sedemikian rupa sehingga bidang yang diterangi sepenuhnya tertutup oleh gambar. (Edisi Revisi, Rev. No. 1). 6.2. Foto-foto yang disetujui untuk decoding harus memenuhi persyaratan berikut: gambar tidak boleh memiliki bintik-bintik, garis-garis, polusi dan kerusakan pada lapisan emulsi, sehingga sulit untuk diuraikan; gambar tanda batas, tanda dan standar sensitivitas harus terlihat pada gambar; kerapatan optik gambar bagian las yang dikontrol, zona las dekat dan standar sensitivitas harus setidaknya 1,5; penurunan kepadatan optik gambar sambungan las di bagian mana pun dari gambar ini dibandingkan dengan kepadatan optik gambar standar sensitivitas tidak boleh melebihi 1,0. 6.3. Sensitivitas kontrol (diameter terkecil standar kawat terdeteksi pada gambar, kedalaman terkecil standar alur terdeteksi pada gambar, ketebalan terkecil standar pelat, di mana lubang dengan diameter sama dengan dua kali ketebalan dari standar yang terdeteksi pada gambar), tidak boleh melebihi nilai yang diberikan. Tabel 6 mm
|
GOST 7512-82
UDC 621.791.053:620.179:006.354 Grup B09
STANDAR NEGARA PERSATUAN SSR
PENGUJIAN NON-DESTRUKTIF
SAMBUNGAN DILAS
METODE RADIOGRAFI
pengujian non destruktif. Sambungan las. Metode radiografi
Tanggal perkenalan 1984-01-01
DATA INFORMASI
1. KINERJA
G.I. Nikolaev, B.A. Kripunov, Yu.I. Udralov, E.G. Volkovysk
2. DISETUJUI DAN DIPERKENALKAN Dekrit Komite Negara Uni Soviet untuk Standar tertanggal 20 Desember 1982 No. 4923
3. DI PENGGANTIAN GOST 7512-75
4. REGULASI REGULASI DAN DOKUMEN TEKNIS
5. Masa berlaku telah dihapus oleh keputusan Dewan Antar Negara untuk Standardisasi, Metrologi dan Sertifikasi (IUS 5-6-93)
6. Penerbitan ulang (Desember 1994) dengan Amandemen No. 1 yang disetujui pada Maret 1988 (IUS 6-88)
Standar ini menetapkan metode untuk pengujian radiografi sambungan las yang terbuat dari logam dan paduannya, dibuat dengan pengelasan fusi, dengan ketebalan elemen yang dilas dari 1 hingga 400 mm, menggunakan sinar-x, radiasi gamma dan bremsstrahlung dan film radiografi.
1. KETENTUAN UMUM
1.1. Kontrol radiografi digunakan untuk mendeteksi retakan, kurangnya penetrasi, pori-pori, terak, tungsten, oksida dan inklusi lainnya pada sambungan las.
1.2. Kontrol radiografi juga digunakan untuk mendeteksi luka bakar, undercut, menilai besarnya konveksitas dan cekungan akar jahitan, yang tidak dapat diterima untuk pemeriksaan eksternal.
1.3. Kontrol radiografi tidak mengungkapkan:
setiap diskontinuitas dan inklusi dengan ukuran dalam arah transmisi kurang dari dua kali sensitivitas kontrol;
kurangnya penetrasi dan retakan, bidang bukaan yang tidak sesuai dengan arah tembus cahaya dan (atau) nilai bukaan kurang dari nilai yang diberikan dalam tabel. satu;
setiap diskontinuitas dan inklusi, jika gambar mereka dalam gambar bertepatan dengan gambar bagian asing, sudut tajam atau perubahan tajam pada retakan pada logam tembus cahaya.
Tabel 1
mm
1.1-1.3.
1.4. Sambungan las dengan rasio ketebalan radiasi dari logam las yang diendapkan dengan ketebalan radiasi total minimal 0,2 dikenakan kontrol radiografi, memiliki akses bilateral, yang memungkinkan untuk memasang kaset dengan film radiografi dan sumber radiasi di sesuai dengan persyaratan standar ini.
(Diperkenalkan sebagai tambahan, Rev. No. 1).
2. PERSYARATAN UNTUK AKSESORIS KONTROL
2.1. Untuk pemeriksaan radiografi, tanda harus digunakan yang terbuat dari bahan yang memastikan bahwa tanda tersebut terlihat jelas pada gambar radiografi.
Penandaan ukuran yang ditetapkan oleh GOST 15843-79 harus digunakan.
2.2. Selama kontrol radiografi, film radiografi yang memenuhi persyaratan spesifikasi teknis harus digunakan.
Jenis film radiografi harus ditetapkan oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan las.
2.3. Selama kontrol radiografi, sumber radiasi yang disediakan oleh GOST 20426-82 harus digunakan.
Jenis sumber radioaktif, tegangan pada tabung sinar-X dan energi elektron yang dipercepat harus ditentukan tergantung pada ketebalan bahan yang dipindai oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan las.
2.4. Layar logam dan fluoresen harus digunakan sebagai layar penguat untuk pengujian radiografi.
Jenis layar penguat harus ditetapkan oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan las.
Ketebalan layar penguat logam dan metode untuk memuat film ke dalam kaset menggunakan layar diberikan dalam Lampiran 1.
2.5. Layar harus memiliki permukaan yang bersih dan halus. Kehadiran kerutan, goresan, retakan, robekan, dan cacat lainnya pada layar tidak diperbolehkan.
2.6. Kaset pemuatan film harus buram dan memberikan pegangan yang kuat dari layar intensif ke film.
2.7. Untuk melindungi film dari radiasi hamburan, dianjurkan untuk melindungi kaset film dari sisi yang berlawanan dengan sumber radiasi dengan layar timah.
Ketebalan layar pelindung diberikan dalam Lampiran 2.
2.8. Untuk menentukan sensitivitas kontrol, standar sensitivitas kawat, alur atau pelat harus digunakan.
2.9. Standar sensitivitas harus dibuat dari logam atau paduan yang dasarnya serupa komposisi kimianya dengan dasar sambungan las yang diuji.
2.10. Bentuk dan dimensi standar sensitivitas kawat ditunjukkan pada Gambar. 1 dan dalam tabel. 2. Panjang kabel dalam standar - (20 ± 0,5) mm. Batasi penyimpangan untuk diameter kawat:
hingga 0,2 mm ± 0,01 mm
St. 0,2 hingga 1,6 mm ± 0,03 mm
" 1,6 " 4,0 mm ± 0,04 mm
1 - masukkan; 2 - kasus
Persetan. satu
Meja 2
mm
Nomor referensi |
d1 |
d2 |
d3 |
d4 |
d5 |
d6 |
d7 |
|
0,2 |
0,16 |
0,125 |
0,10 |
0,08 |
0,063 |
0,05 |
1,2 |
|
0,4 |
0,32 |
0,25 |
0,20 |
0,16 |
0,125 |
0,10 |
1,4 |
|
1,25 |
1,00 |
0,80 |
0,63 |
0,50 |
0,40 |
0,32 |
2,2 |
|
4,0 |
3,20 |
2,50 |
2,00 |
1,60 |
1,25 |
1,00 |
5,0 |
Batasi penyimpangan ukuran lain - ± 0,5 mm.
Sisipan dan kotak untuk standar kawat harus terbuat dari plastik transparan yang fleksibel.
(Edisi Revisi, Rev. No. 1).
2.11. Bentuk dan dimensi standar sensitivitas alur ditunjukkan pada Gambar. 2 dan dalam tabel. 3.
Persetan. 2
Tabel 3
mm
Tetapi- |
Kedalaman alur |
Sebelumnya |
||||||||||||||||
langkah-langkah standar |
mati kedalaman alur |
tidak lagi |
Dinilai |
Sebelumnya mati |
Dinilai |
Sebelumnya mati |
Dinilai |
Sebelumnya mati |
Dinilai |
Sebelumnya mati |
Dinilai |
Sebelumnya mati |
||||||
0,60 |
0,5 |
0,40 |
0,3 |
0,20 |
0,10 |
0,05 |
0,1 |
2,5 |
±0,30; |
0,5 |
0,2; |
0,360 |
0,100 |
0,52 |
||||
± 0,150 |
0,1 |
|||||||||||||||||
1,75 |
1,5 |
1,25 |
1,0 |
0,75 |
0,50 |
0,10 |
0,2 |
4,0 |
±0,40 |
1,5 |
0,3 |
0,430 |
0,120 |
0,62 |
||||
3,00 |
2,5 |
2,00 |
1,50 |
0,25 |
0,3 |
6,0 |
±0,40 |
3,0 |
0,3 |
0,430 |
0,120 |
0,74 |
||||||
4,00 |
3,5 |
0,30 |
GOST 7512-82
UDC 621.791.053:620.179:006.354 Grup B09
STANDAR NEGARA PERSATUAN SSR
PENGUJIAN NON-DESTRUKTIF
SAMBUNGAN DILAS
METODE RADIOGRAFI
pengujian non destruktif. Sambungan las. Metode radiografi
Tanggal perkenalan 1984-01-01
DATA INFORMASI
1. KINERJA
G.I. Nikolaev, B.A. Kripunov, Yu.I. Udralov, E.G. Volkovysk
2. DISETUJUI DAN DIPERKENALKAN Dekrit Komite Negara Uni Soviet untuk Standar tertanggal 20 Desember 1982 No. 4923
3. DI PENGGANTIAN GOST 7512-75
4. REGULASI REGULASI DAN DOKUMEN TEKNIS
5. Masa berlaku telah dihapus oleh keputusan Dewan Antar Negara untuk Standardisasi, Metrologi dan Sertifikasi (IUS 5-6-93)
6. Penerbitan ulang (Desember 1994) dengan Amandemen No. 1 yang disetujui pada Maret 1988 (IUS 6-88)
Standar ini menetapkan metode untuk pengujian radiografi sambungan las yang terbuat dari logam dan paduannya, dibuat dengan pengelasan fusi, dengan ketebalan elemen yang dilas dari 1 hingga 400 mm, menggunakan sinar-x, radiasi gamma dan bremsstrahlung dan film radiografi.
1. KETENTUAN UMUM
1.1. Kontrol radiografi digunakan untuk mendeteksi retakan, kurangnya penetrasi, pori-pori, terak, tungsten, oksida dan inklusi lainnya pada sambungan las.
1.2. Kontrol radiografi juga digunakan untuk mendeteksi luka bakar, undercut, menilai besarnya konveksitas dan cekungan akar jahitan, yang tidak dapat diterima untuk pemeriksaan eksternal.
1.3. Kontrol radiografi tidak mengungkapkan:
setiap diskontinuitas dan inklusi dengan ukuran dalam arah transmisi kurang dari dua kali sensitivitas kontrol;
kurangnya penetrasi dan retakan, bidang bukaan yang tidak sesuai dengan arah tembus cahaya dan (atau) nilai bukaan kurang dari nilai yang diberikan dalam tabel. satu;
setiap diskontinuitas dan inklusi, jika gambar mereka dalam gambar bertepatan dengan gambar bagian asing, sudut tajam atau perubahan tajam pada retakan pada logam tembus cahaya.
Tabel 1
mm
Ketebalan radiasi (menurut GOST 24034-80) |
Pengungkapan kurangnya penetrasi (retak) |
Hingga 40 |
0,1 |
St. 40 hingga 100 termasuk. |
0,2 |
" 100 " 150 " |
0,3 |
" 150 " 200 " |
0,4 |
" 200 |
0,5 |
1.1-1.3. (Edisi Revisi, Rev. No. 1).
1.4. Sambungan las dengan rasio ketebalan radiasi dari logam las yang diendapkan dengan ketebalan radiasi total minimal 0,2 dikenakan kontrol radiografi, memiliki akses bilateral, yang memungkinkan untuk memasang kaset dengan film radiografi dan sumber radiasi di sesuai dengan persyaratan standar ini.
(Diperkenalkan sebagai tambahan, Rev. No. 1).
2. PERSYARATAN UNTUK AKSESORIS KONTROL
2.1. Untuk pemeriksaan radiografi, tanda harus digunakan yang terbuat dari bahan yang memastikan bahwa tanda tersebut terlihat jelas pada gambar radiografi.
Penandaan ukuran yang ditetapkan oleh GOST 15843-79 harus digunakan.
2.2. Selama kontrol radiografi, film radiografi yang memenuhi persyaratan spesifikasi teknis harus digunakan.
Jenis film radiografi harus ditetapkan oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan las.
2.3. Selama kontrol radiografi, sumber radiasi yang disediakan oleh GOST 20426-82 harus digunakan.
Jenis sumber radioaktif, tegangan pada tabung sinar-X dan energi elektron yang dipercepat harus ditentukan tergantung pada ketebalan bahan yang dipindai oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan las.
2.4. Layar logam dan fluoresen harus digunakan sebagai layar penguat untuk pengujian radiografi.
Jenis layar penguat harus ditetapkan oleh dokumentasi teknis untuk kontrol atau penerimaan sambungan las.
Ketebalan layar penguat logam dan metode untuk memuat film ke dalam kaset menggunakan layar diberikan dalam Lampiran 1.
2.5. Layar harus memiliki permukaan yang bersih dan halus. Kehadiran kerutan, goresan, retakan, robekan, dan cacat lainnya pada layar tidak diperbolehkan.
2.6. Kaset pemuatan film harus buram dan memberikan pegangan yang kuat dari layar intensif ke film.
2.7. Untuk melindungi film dari radiasi hamburan, dianjurkan untuk melindungi kaset film dari sisi yang berlawanan dengan sumber radiasi dengan layar timah.
Ketebalan layar pelindung diberikan dalam Lampiran 2.
2.8. Untuk menentukan sensitivitas kontrol, standar sensitivitas kawat, alur atau pelat harus digunakan.
2.9. Standar sensitivitas harus dibuat dari logam atau paduan yang dasarnya serupa komposisi kimianya dengan dasar sambungan las yang diuji.
2.10. Bentuk dan dimensi standar sensitivitas kawat ditunjukkan pada Gambar. 1 dan dalam tabel. 2. Panjang kabel dalam standar - (20 ± 0,5) mm. Batasi penyimpangan untuk diameter kawat:
hingga 0,2 mm ± 0,01 mm
St. 0,2 hingga 1,6 mm ± 0,03 mm
" 1,6 " 4,0 mm ± 0,04 mm
1 - masukkan; 2 - kasus
Persetan. satu
Meja 2
mm
Nomor referensi |
d1 |
d2 |
d3 |
d4 |
d5 |
d6 |
d7 |
|
0,2 |
0,16 |
0,125 |
0,10 |
0,08 |
0,063 |
0,05 |
1,2 |
|
0,4 |
0,32 |
0,25 |
0,20 |
0,16 |
0,125 |
0,10 |
1,4 |
|
1,25 |
1,00 |
0,80 |
0,63 |
0,50 |
0,40 |
0,32 |
2,2 |
|
4,0 |
3,20 |
2,50 |
2,00 |
1,60 |
1,25 |
1,00 |
5,0 |
Batasi penyimpangan ukuran lain - ± 0,5 mm.
Sisipan dan kotak untuk standar kawat harus terbuat dari plastik transparan yang fleksibel.
2.11. Bentuk dan dimensi standar sensitivitas alur ditunjukkan pada Gambar. 2 dan dalam tabel. 3.
Persetan. 2
Tabel 3
mm
Tetapi- |
Kedalaman alur |
Sebelumnya |
||||||||||||||||
langkah-langkah standar |
mati kedalaman alur |
tidak lagi |
Dinilai |
Sebelumnya mati |
Dinilai |
Sebelumnya mati |
Dinilai |
Sebelumnya mati |
Dinilai |
Sebelumnya mati |
Dinilai |
Sebelumnya mati |
||||||
0,60 |
0,5 |
0,40 |
0,3 |
0,20 |
0,10 |
0,05 |
0,1 |
2,5 |
±0,30; |
0,5 |
0,2; |
0,360 |
0,100 |
0,52 |
||||
± 0,150 |
0,1 |
|||||||||||||||||
1,75 |
1,5 |
1,25 |
1,0 |
0,75 |
0,50 |
0,10 |
0,2 |
4,0 |
±0,40 |
1,5 |
0,3 |
0,430 |
0,120 |
0,62 |
||||
3,00 |
2,5 |
2,00 |
1,50 |
0,25 |
0,3 |
6,0 |
±0,40 |
3,0 |
0,3 |
0,430 |
0,120 |
0,74 |
||||||
4,00 |
3,5 |
0,30 |
(Edisi Revisi, Rev. No. 1).
2.12. Bentuk dan dimensi standar sensitivitas pelat ditunjukkan pada Gambar. 3 dan dalam tabel. 4.
Persetan. 3
Tabel 4
mm
Nomor |
||||||||||||||
standar |
Dinilai |
Sebelumnya mati |
Dinilai |
Sebelumnya mati |
Dinilai |
Sebelumnya mati |
Dinilai |
Sebelumnya mati |
Dinilai |
Sebelumnya mati |
Dinilai |
Sebelumnya mati |
Dinilai |
Sebelumnya mati |
0,1 |
0,01 |
0,2 |
0,01 |
0,1 |
0,01 |
± 0,15 |
± 0,15 |
0,36 |
0,52 |
|||||
0,2 |
0,025 |
0,4 |
0,025 |
0,2 |
0,025 |
|||||||||
0,3 |
0,6 |
0,3 |
||||||||||||
0,4 |
0,8 |
0,4 |
||||||||||||
0,5 |
1,0 |
0,5 |
||||||||||||
0,60 |
0,06 |
1,2 |
0,06 |
0,60 |
±0,06 |
± 0,18 |
0,43 |
0,62 |
||||||
0,75 |
1,5 |
0,75 |
||||||||||||
1,00 |
2,0 |
1,00 |
||||||||||||
1,25 |
2,5 |
1,25 |
||||||||||||
1,5 |
0,1 |
3,0 |
0,10 |
1,5 |
0,1 |
± 0,18 |
||||||||
2,0 |
4,0 |
0,12 |
2,0 |
|||||||||||
2,5 |
5,0 |
0,12 |
2,5 |
2.13. Penandaan standar sensitivitas harus dilakukan dengan nomor timah sesuai dengan GOST 15843-79 sesuai dengan Lampiran 3. Digit pertama penandaan harus menunjukkan bahan standar, berikutnya (satu atau dua digit) - jumlah standar.
Simbol untuk bahan standar sensitivitas: untuk paduan berdasarkan besi - 1, aluminium dan magnesium - 2, titanium - 3, tembaga - 4, nikel - 5.
2.14. Untuk standar alur penandaan, diperbolehkan menggunakan guntingan dan lubang atau hanya lubang yang ditentukan dalam Lampiran 3. Dalam hal ini, ketebalan standar di tempat penandaan harus sama dengan h.
Saat menandai standar dengan lubang, panjang standar No. 1 adalah 27 -0,52 mm, No. 2 - 38,5 -0,62 mm, No. 3 - 53 -0,74 mm.
2.15. Untuk produk las yang dimaksudkan untuk ekspor, diperbolehkan menggunakan standar sensitivitas jenis lain, jika ditentukan oleh persyaratan ekspor.